Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa GUGUN GUNAWAN alias JEK Bin SYAHROZI pada hari Rabu tanggal 09 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Dusun Kliwon Rt 003 / Rw 001, Desa Sindang Kempeng, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 September 2024, terdakwa membeli sediaan farmasi pil tramadol sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. OM (DPO) yang merupakan teman terdakwa di terminal daerah Bekasi, Jawa Barat dan pembayarannya dilakukan secara tunai. Setelah itu, terdakwa menjual kembali pil Tramadol dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa melalui Whatsapp menjual atau mengedarkan sediaan farmasi pil tramadol kepada saksi RUSMANDA sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan penyerahannya dilakukan dengan cara bertemu langsung di pinggir jalan di Desa Cipejeuh, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa melalui Whatsapp kembali menjual atau mengedarkan sediaan farmasi pil tramadol kepada saksi EKO SUSANTO sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan penyerahannya dilakukan dengan cara bertemu langsung di pinggir jalan di Desa Cipejeuh, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2024, Unit Sat Res Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yang melakukan transaksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin. Setelah itu, saksi Turyadi, saksi Lukman, dan saksi Wahib Adritiya yang merupakan anggota Sat Narkoba Polresta Cirebon melakukan penyelidikan awal guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, saksi Turyadi, saksi Lukman, dan saksi Wahib Adritiya mendatangi rumah terdakwa di Dusun Kliwon Rt 003/Rw 001, Desa Sindang Kempeng, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon dan melakukan penangkapan. Setelah itu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sediaan farmasi jenis Tramadol dalam kemasan pabrik yang disimpan didalam kantong plastik berwarna hitam berjumlah 65 (enam puluh lima) butir dan 1.330 (seribu tiga ratus tiga puluh) butir disimpan didalam tas gendong berwarna biru tua yang terdakwa simpan diatas lemari pakaian, uang tunai sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) dan handphone merek OPPO berwarna merah beserta simcardnya. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat atau pil tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan atau pun izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah seorang yang memiliki keahlian atau kewenangan di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kerja Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4986/ NOF/ 2024 pada hari senin tanggal 30 September 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt, dengan hasil pemeriksaan:
1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1895 gram dan setelah ditimbang menjadi 4 (empat) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9516 gram diberi nomor barang bukti 2529/2024/OF mengandung bahan obat jenis Tramadol.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |