| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 67/Pdt.G/2026/PN Sbr | CUCU NURHASANAH | 1.MARLAN 2.ARIS SANTOSO 3.KANTOR KELURAHAN WATUBELAH 4.KANTOR KECAMATAN SUMBER |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 67/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Sah dan berharga hukum Akta Jual Beli (AJB) nomor 223 tahun 2013 atas nama Penggugat; 3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat; 4. Menyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat setiap akta,surat dan dokumen administrasi pertanahan yang diterbitkan oleh Tergugat III dan Tergugat IV diatas objek tanah milik Penggugat; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah perkara kepada Penggugat atau turut tergugat I dalam keadaan aman tanpa beban apapun; 6. Menghukum turut tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 7. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan seluruh klaim, dan atau kebenaran, atas alas hak tanah yang di buat dan tindakan apa pun yang menyatakan atau mengesankan terlah terjadi pengalihan atau pelepasan hak Penggugat; 8. Menghukum para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti rugi, dengan rincian sebagai berikut : a. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II Secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai kompensasi atas hilangnya kemanfaatan objek, yang seluruhnya dibayar secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap b. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila lalai atau tidak melaksanakan putusan perkara a quo secara sukarela, terhitung sejak putusan ini diucapkan dan diberitahukan, meskipun belum berkekuatan hukum tetap; 9. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum banding,kasasi, atau peninjauan kembali, sepanjang menyangkut perintah penyerahan hak milik dan penghentian klaim PARA TERGUGAT; 10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDIAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
