| Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa Terdakwa ALDIFIAN NUR SOFYAN BIN JAHRONI pada hari Kamis Tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat disebuah rumah termasuk Jalan Pejagalan RT 002 RW 008 Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa pada hari Selasa 27 Januari 2026 Terdakwa membeli obat jenis Tramadol dengan cara membeli langsung di tempat A (dalam pencarian) yang berjualan di Desa Babadan Kabupaten Indramayu sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Rabu 28 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB AGUNG PRATAMA (dalam pencarian) datang ke rumah Terdakwa di Jalan Pejagalan RT. 02 RW 08 Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kabupaten Cirebon, kemudian keduanya membicarakan untuk patungan membeli obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol, setelah ada kesepakatan kemudian Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan AGUNG PRATAMA (dalam pencarian) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung menghubungi Saksi HADY WIBOWO (diajukan penuntutan terpisah) melalui LASA (dalam pencarian) yang mengirim WhatsApp kepada Saksi HADY WIBOWO untuk memesan obat Trihexyphenidyl dan berjanji untuk bertemu di Pasar Arjawinangun, setelah keduanya bertemu LASA (dalam pencarian) menyerahkan uangnya ke Saksi HADY WIBOWO (diajukan penuntutan terpisah) namun LASA (dalam pencarian) tidak langsung membawa obat pesanan Terdakwa sehingga Saksi HADY WIBOWO menuju ke tempat main LASA (dalam pencarian) di daerah Jalan Nyimas Gandasari RT 002 RW 008 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon dan disana ada terdakwa sehingga saksi HADY WIBOWO langsung menyerahkan pil trihexphenidyl sebanyak 100 butir seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;-------------------------------------
- Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut diantaranya kepada saksi Farhan Arapah pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB termasuk Blok Pejagalan RT 04 RW 08 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon sebanyak 5 (lima) butir pil trihexyphenidyl seharga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah);----------------------------------
- Bahwa terdakwa menjual pil tramadol untuk 1 butir sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan untuk sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl per 1 butir sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan penjualan per 50 butir (lima puluh butir) pil tramadol sekitar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan penjualan per 100 butir Pil Trihexyphenidyl sekitar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu);---------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi Ramon Tarigan, Parid Jamiluloh bersama tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Aldifian Nur Sofyan mengedarkan atau menjual obat keras selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB saksi Ramon Tarigan, Parid Jamiluloh bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Pejagalan RT 04 RW 08 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Didapati barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) butir sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl, 16 (enam belas) butir sediaan farmasi jenis pil tramadol, uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Vivo warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam kesemua barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 0938 / NOF / 2026 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari Aldifian Nur Sofyan bin Jahroni berupa :
|
PERTAMA :
------ Bahwa Terdakwa ALDIFIAN NUR SOFYAN BIN JAHRONI pada hari Kamis Tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat disebuah rumah termasuk Jalan Pejagalan RT 002 RW 008 Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa pada hari Selasa 27 Januari 2026 Terdakwa membeli obat jenis Tramadol dengan cara membeli langsung di tempat A (dalam pencarian) yang berjualan di Desa Babadan Kabupaten Indramayu sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Rabu 28 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB AGUNG PRATAMA (dalam pencarian) datang ke rumah Terdakwa di Jalan Pejagalan RT. 02 RW 08 Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kabupaten Cirebon, kemudian keduanya membicarakan untuk patungan membeli obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol, setelah ada kesepakatan kemudian Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan AGUNG PRATAMA (dalam pencarian) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung menghubungi Saksi HADY WIBOWO (diajukan penuntutan terpisah) melalui LASA (dalam pencarian) yang mengirim WhatsApp kepada Saksi HADY WIBOWO untuk memesan obat Trihexyphenidyl dan berjanji untuk bertemu di Pasar Arjawinangun, setelah keduanya bertemu LASA (dalam pencarian) menyerahkan uangnya ke Saksi HADY WIBOWO (diajukan penuntutan terpisah) namun LASA (dalam pencarian) tidak langsung membawa obat pesanan Terdakwa sehingga Saksi HADY WIBOWO menuju ke tempat main LASA (dalam pencarian) di daerah Jalan Nyimas Gandasari RT 002 RW 008 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon dan disana ada terdakwa sehingga saksi HADY WIBOWO langsung menyerahkan pil trihexphenidyl sebanyak 100 butir seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;-----------------------------------
- Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut diantaranya kepada saksi Farhan Arapah pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB termasuk Blok Pejagalan RT 04 RW 08 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon sebanyak 5 (lima) butir pil trihexyphenidyl seharga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah);---------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menjual pil tramadol untuk 1 butir sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan untuk sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl per 1 butir sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan penjualan per 50 butir (lima puluh butir) pil tramadol sekitar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan penjualan per 100 butir Pil Trihexyphenidyl sekitar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu);-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi Ramon Tarigan, Parid Jamiluloh bersama tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Aldifian Nur Sofyan mengedarkan atau menjual obat keras selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB saksi Ramon Tarigan, Parid Jamiluloh bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Pejagalan RT 04 RW 08 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Didapati barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) butir sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl, 16 (enam belas) butir sediaan farmasi jenis pil tramadol, uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Vivo warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam kesemua barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 0938 / NOF / 2026 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari Aldifian Nur Sofyan bin Jahroni berupa :
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat
|
No Barang Bukti
|
Kesimpulan
|
|
1.
|
1 (satu) bungkus potongan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm
|
1,2355 gram (netto)
|
0672/2026/OF
|
Mengandung Trihexyphenidyl
|
|
2.
|
1 (satu) bungkus potongan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm
|
1,1905 gram (netto)
|
0673/2026/OF
|
Mengandung Tramadol
|
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihex tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual ditempat yang tidak memiliki izin.-------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa Terdakwa ALDIFIAN NUR SOFYAN BIN JAHRONI pada hari Kamis Tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat disebuah rumah termasuk Jalan Pejagalan RT 002 RW 008 Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa 27 Januari 2026 Terdakwa membeli obat jenis Tramadol dengan cara membeli langsung di tempat A (dalam pencarian) yang berjualan di Desa Babadan Kabupaten Indramayu sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Rabu 28 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB AGUNG PRATAMA (dalam pencarian) datang ke rumah Terdakwa di Jalan Pejagalan RT. 02 RW 08 Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kabupaten Cirebon, kemudian keduanya membicarakan untuk patungan membeli obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol, setelah ada kesepakatan kemudian Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan AGUNG PRATAMA (dalam pencarian) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung menghubungi Saksi HADY WIBOWO (diajukan penuntutan terpisah) melalui Sdr. LASA (dalam pencarian) yang mengirim WhatsApp kepada Saksi HADY WIBOWO untuk memesan obat Trihexyphenidyl dan berjanji untuk bertemu di Pasar Arjawinangun, setelah keduanya bertemu Sdr. LASA menyerahkan uangnya ke Saksi HADY WIBOWO (diajukan penuntutan terpisah) namun Sdr. LASA tidak langsung membawa obat pesanan Terdakwa sehingga Saksi HADY WIBOWO menuju ke tempat main Sdr. LASA di daerah Jalan Nyimas Gandasari RT 002 RW 008 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon dan disana ada terdakwa sehingga saksi HADY WIBOWO langsung menyerahkan pil trihexphenidyl sebanyak 100 butir seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut diantaranya kepada saksi Farhan Arapah pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB termasuk Blok Pejagalan RT 04 RW 08 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon sebanyak 5 (lima) butir pil trihexyphenidyl seharga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah);---------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menjual pil tramadol untuk 1 butir sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan untuk sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl per 1 butir sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan penjualan per 50 butir (lima puluh butir) pil tramadol sekitar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan penjualan per 100 butir Pil Trihexyphenidyl sekitar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu);-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi Ramon Tarigan, Parid Jamiluloh bersama tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Aldifian Nur Sofyan mengedarkan atau menjual obat keras selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB saksi Ramon Tarigan, Parid Jamiluloh bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Pejagalan RT 04 RW 08 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Didapati barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) butir sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl, 16 (enam belas) butir sediaan farmasi jenis pi tramadol, uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Vivo warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam kesemua barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 0938 / NOF / 2026 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari Aldifian Nur Sofyan bin Jahroni berupa :
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat
|
No Barang Bukti
|
Kesimpulan
|
|
1.
|
1 (satu) bungkus potongan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm
|
1,2355 gram (netto)
|
0672/2026/OF
|
Mengandung Trihexyphenidyl
|
|
2.
|
1 (satu) bungkus potongan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm
|
1,1905 gram (netto)
|
0673/2026/OF
|
Mengandung Tramadol
|
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual ditempat yang tidak memiliki izin.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
|
| |
|
|
|
|
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihex tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual ditempat yang tidak memiliki izin.----------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa Terdakwa ALDIFIAN NUR SOFYAN BIN JAHRONI pada hari Kamis Tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat disebuah rumah termasuk Jalan Pejagalan RT 002 RW 008 Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa 27 Januari 2026 Terdakwa membeli obat jenis Tramadol dengan cara membeli langsung di tempat A (dalam pencarian) yang berjualan di Desa Babadan Kabupaten Indramayu sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Rabu 28 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB AGUNG PRATAMA (dalam pencarian) datang ke rumah Terdakwa di Jalan Pejagalan RT. 02 RW 08 Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kabupaten Cirebon, kemudian keduanya membicarakan untuk patungan membeli obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol, setelah ada kesepakatan kemudian Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan AGUNG PRATAMA (dalam pencarian) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung menghubungi Saksi HADY WIBOWO (diajukan penuntutan terpisah) melalui Sdr. LASA (dalam pencarian) yang mengirim WhatsApp kepada Saksi HADY WIBOWO untuk memesan obat Trihexyphenidyl dan berjanji untuk bertemu di Pasar Arjawinangun, setelah keduanya bertemu Sdr. LASA menyerahkan uangnya ke Saksi HADY WIBOWO (diajukan penuntutan terpisah) namun Sdr. LASA tidak langsung membawa obat pesanan Terdakwa sehingga Saksi HADY WIBOWO menuju ke tempat main Sdr. LASA di daerah Jalan Nyimas Gandasari RT 002 RW 008 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon dan disana ada terdakwa sehingga saksi HADY WIBOWO langsung menyerahkan pil trihexphenidyl sebanyak 100 butir seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut diantaranya kepada saksi Farhan Arapah pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB termasuk Blok Pejagalan RT 04 RW 08 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon sebanyak 5 (lima) butir pil trihexyphenidyl seharga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah);----------------------------------
- Bahwa terdakwa menjual pil tramadol untuk 1 butir sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan untuk sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl per 1 butir sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan penjualan per 50 butir (lima puluh butir) pil tramadol sekitar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan penjualan per 100 butir Pil Trihexyphenidyl sekitar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu);---------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi Ramon Tarigan, Parid Jamiluloh bersama tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Aldifian Nur Sofyan mengedarkan atau menjual obat keras selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB saksi Ramon Tarigan, Parid Jamiluloh bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Pejagalan RT 04 RW 08 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Didapati barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) butir sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl, 16 (enam belas) butir sediaan farmasi jenis pi tramadol, uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Vivo warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam kesemua barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 0938 / NOF / 2026 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari Aldifian Nur Sofyan bin Jahroni berupa :
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat
|
No Barang Bukti
|
Kesimpulan
|
|
1.
|
1 (satu) bungkus potongan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm
|
1,2355 gram (netto)
|
0672/2026/OF
|
Mengandung Trihexyphenidyl
|
|
2.
|
1 (satu) bungkus potongan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm
|
1,1905 gram (netto)
|
0673/2026/OF
|
Mengandung Tramadol
|
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual ditempat yang tidak memiliki izin.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------- |