| Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa Terdakwa HADY WIBOWO Als BOWO bin PURNADI pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Nyi Mas Gandasari yang termasuk Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa pada hari Rabu 28 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB saat Terdakwa berada di rumahnya yang termasuk Perumahan BTN Arjawinangun Permai Blok G2 No. 1 Rt.02 Rw.11 Desa Arjawinangun Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon, Terdakwa dihubungi melalui telepon WhatsApp oleh LASA (dalam pencarian) bahwa LASA (dalam pencarian) memesan Obat merk Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir, lalu membuat janji untuk bertemu di Pasar Baru Arjawinangun Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon sekitar jam 19.00 WIB kemudian LASA (dalam pencarian) menyerahkan uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pergi dan menghubungi Saksi CHAERUL MUKMIN melalui WhatsApp untuk memesan obatnya dan bertemu di rumah kontrakan Saksi CHAERUL MUKMIN yang termasuk Perumahan Taman Kahuripan Blok A No. 14 Desa Gintung Lor Kec. Susukan Kab. Cirebon sekitar jam 19.30 WIB kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uangnya sambil menerima Obat merk Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dari Saksi CHAERUL MUKMIN, kemudian Terdakwa pergi dan menghubungi LASA (dalam pencarian) namun tidak dapat dihubungi sehingga Terdakwa langsung menuju ke tempat main LASA (dalam pencarian) di Jalan Nyi Mas Gandasari yang termasuk Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon, dan sekitar jam 20.00 WIB setibanya di tempat tersebut sudah ada Saksi ALDIFIAN NUR SOFYAN alias OMPONG (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian Terdakwa menyerahkan obatnya kepada Saksi ALDIFIAN NUR SOFYAN alias OMPONG, dan setelah itu Terdakwa pulang sehingga obat Trihexyphenidyl yang dibeli Terdakwa habis terjual kepada Saksi Aldifian Nur Sofyan.-------
- Bahwa terdakwa menjual pil trihexyphenidyl untuk 100 (seratus) butir seharga Rp.230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan penjualan per 100 butir (seratus) pil trihexyphenidyl sekitar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).--------------------------------------
- Bahwa saksi Ramon Tarigan, Parid Jamiluloh bersama tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa Saksi Aldifian Nur Sofyan mengedarkan atau menjual obat keras selanjutnya Saksi Aldifian Nur Sofyan menerangkan bahwa pil trihexyphenidyl tersebut didapat dengan cara membeli dari terdakwa Hady Wibowo, sehingga berdasarkan keterangan tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB saksi Ramon Tarigan, Parid Jamiluloh bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Perumahan BTN Arjawinangun Permai Blok G2 No. 1 RT 002 RW 011 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Redmi 9A warna biru dan barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual ditempat yang tidak memiliki izin.-------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . ----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa HADY WIBOWO als BOWO bin PURNADI pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Nyi Mas Gandasari yang termasuk Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu 28 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB saat Terdakwa berada di rumahnya yang termasuk Perumahan BTN Arjawinangun Permai Blok G2 No. 1 Rt.02 Rw.11 Desa Arjawinangun Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon, Terdakwa dihubungi melalui telepon WhatsApp oleh LASA (dalam pencarian) bahwa LASA memesan Obat merk Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir, lalu membuat janji untuk bertemu di Pasar Baru Arjawinangun Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon sekitar jam 19.00 WIB kemudian LASA (dalam pencarian) menyerahkan uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa pergi dan menghubungi Saksi CHAERUL MUKMIN melalui WhatsApp untuk memesan obatnya dan bertemu di rumah kontrakan Saksi CHAERUL MUKMIN yang termasuk Perumahan Taman Kahuripan Blok A No. 14 Desa Gintung Lor Kec. Susukan Kab. Cirebon sekitar jam 19.30 WIB kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uangnya sambil menerima Obat merk Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dari Saksi CHAERUL MUKMIN, kemudian Terdakwa pergi dan menghubungi LASA (dalam pencarian) namun tidak dapat dihubungi sehingga Terdakwa langsung menuju ke tempat main LASA (dalam pencarian) di Jalan Nyi Mas gandasari yang termasuk Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon, dan sekitar jam 20.00 WIB setibanya di tempat tersebut sudah ada Saksi ALDIFIAN NUR SOFYAN alias OMPONG (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian Terdakwa menyerahkan obatnya kepada Saksi ALDIFIAN NUR SOFYAN alias OMPONG, dan setelah itu Terdakwa pulang sehingga obat Trihexyphenidyl yang dibeli Terdakwa habis terjual kepada Saksi Aldifian Nur Sofyan.-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menjual pil trihexyphenidyl untuk 100 (seratus) butir seharga Rp.230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan penjualan per 100 butir (seratus) pil trihexyphenidyl sekitar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).--------------------------------------
- Bahwa saksi Ramon Tarigan, Parid Jamiluloh bersama tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa Saksi Aldifian Nur Sofyan mengedarkan atau menjual obat keras selanjutnya Saksi Aldifian Nur Sofyan menerangkan bahwa pil trihexyphenidyl tersebut didapat dengan cara membeli dari terdakwa Hady Wibowo, sehingga berdasarkan keterangan tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB saksi Ramon Tarigan, Parid Jamiluloh bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Perumahan BTN Arjawinangun Permai Blok G2 No. 1 RT 002 RW 011 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Redmi 9A warna biru dan barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual ditempat yang tidak memiliki izin.-------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------- |