Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Sbr PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon Suti Yuliati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JACKY WIDIYANTARA, SH.,MH. DKKPT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon
Tergugat
NoNama
1Suti Yuliati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.318.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Perjanjian Kredit No. 1528240000092 yang ditandatangani pada 7 November 2024;
3. Menyatakan pengamanan dan/atau eksekusi Jaminan Fidusia berupa satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type CARRY PU 1.5 NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8403 KX melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sah demi hukum; 
4. Menghukum Tergugat untuk Melakukan pelunasan atas seluruh hutangnya sebesar Rp.185.318.000,00 (serratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah); dan/atau
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI  Type CARRY PU 1.5 NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8403 KX kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan lelang jika Tergugat tidak membayar kerugian sejumlah Rp.185.318.000,00 (serratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) kepada Penggugat; 
6. Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan hutangnya secara tunai, apabila hasil Pelelangan atas satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI  Type CARRY PU 1.5 NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8403 KX tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat; 
7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak