Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa terdakwa SUKIRNO Alias INO Alias BUDUG Bin ASMURI pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 20.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di KP. Karanganyar Rt.04 Rw.13 Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-----
- Bahwa Terdakwa SUKIRNO Alias INO Alias BUDUG Bin ASMURI komunikasi dengan Nyonyaa Rifandii Alias ANDI RIFANDI Als PLETOR (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui messenger di aplikasi Facebook untuk memesan/membeli obat keras terbatas dan Psikotropika obat merek Mersi Prohiper sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), obat merek Mersi Merlopam Lorazepam sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan obat Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan obat merek Trihexyphenidyl dibeli seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) butir, kemudian Terdakwa mendatangi tempat yang telah ditentukan oleh Penjual Sdr. Nyonyaa RIfandii Alias ANDI RIFANDI Als PLETOR (DPO) di pinggir jalan yang termasuk Kec. Plumbon Kabupaten Cirebon, dengan tujuan Terdakwa akan menjual dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras terbatas berjenis Mersi Prohiper, obat merek Mersi Merlopam Lorazepam, obat merek Tramadol dan obat merek Trihexyphenidyl;
- Kemudian Terdakwa menjual sedian-sediaan farmasi berupa obat keras berjenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, antara lain kepada saksi RAFLI IRWAN DANI Alias RAFLI Bin IRWANTO kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali, dimana yang terakhir pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 20.50 WIB saksi RAFLI IRWAN DANI Alias RAFLI Bin IRWANTO membeli Obat Tramadol sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) di rumah Terdakwa SUKIRNO Alias INO Alias BUDUG Bin ASMURI yang beralamat di KP. Karanganyar Rt.04 Rw.13 Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon;
- Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan kurang lebih untuk obat merek Mersi Prohiper sebanyak Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari penjualan 50 (lima puluh) butir, obat merek Melopam Lorazepam sebanyak Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dari penjualan per 50 (lima puluh) butir, obat Tramadol sebanyak Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dari penjualan per 100 (seratus) butir dan Obat merek Trihexyphenidyl sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari penjualan per 100 (seratus) butir, jika obat tersebut terjual semuanya;
- Bahwa Terdakwa telah menjual/ mengedarkan obat keras terbatas merek Tramadol dan obat merek Trihexyphenidyl kurang lebih sekitar 1 (satu) bulan;
- Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polresta Cirebon pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 20.40 WIB antara lain saksi RAMON TARIGAN, S.H.,saksi ENTANG SUMARNA, S.H., dan saksi JAMES SETYO DIRGANTARA, S.H., yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat Terdakwa mengedarkan/ menjual obat-obatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUKIRNO Alias INO Alias BUDUG Bin ASMURI karena diduga memproduksi/ mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan bertempat di rumah Terdakwa SUKIRNO Alias INO Alias BUDUG Bin ASMURI yang beralamatkan di KP. Karanganyar Rt.04 Rw.13 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, dari hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) butir obat merek Mersi Prohiper, 24 (dua puluh empat) butir Obat merek Mersi Merlopam Lorazepam, 60 (enam puluh) butir obat Tramadol, 37 (tiga puluh tujuh) butir Obat merek Trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana pendek warna abu-abu yang disimpan di dalam kamar mandi yang berada di dalam Rumah Terdakwa serta ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam beserta simcardnya yang ditemukan di dalam ruang kamar tidur yang berada di rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. Apt. menerangkan bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil Tramadol dan obat atau pil Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 6467/NOF/2024 tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA, dan SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 4 (empat) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0208 gram diberi nomor barang bukti 3537/2024/OF adalah benar tidak mengandung Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 4 (empat) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8964 gram diberi nomor barang bukti 3538/2024/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa SUKIRNO Alias INO Alias BUDUG Bin ASMURI pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 20.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di KP. Karanganyar Rt.04 Rw.13 Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap orang yang secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika ”, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 20.50 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon antara lain saksi RAMON TARIGAN, S.H., saksi ENTANG SUMARNA, S.H., dan saksi JAMES SETYO DIRGANTARA, S.H., melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUKIRNO Alias INO Alias BUDUG Bin ASMURI dan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa SUKIRNO Alias INO Alias BUDUG Bin ASMURI yang beralamatkan di KP. Karanganyar Rt.04 Rw.13 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, dari hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) butir obat merek Mersi Prohiper, 24 (dua puluh empat) butir obat merek Mersi Merlopam Lorazepam, 60 (enam puluh) butir obat Tramadol, 37 (tiga puluh tujuh) butir obat merek Trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana pendek warna abu-abu yang disimpan di dalam kamar mandi yang berada di dalam Rumah Terdakwa serta ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam beserta simcardnya yang ditemukan di dalam ruang kamar tidur yang berada di rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 6467/NOF/2024 tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA,dan SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) potongan strip warna biru bertuliskan “MERLOPAM LORAZEPAM” berisikan 4 (empat) tablet warna oranye berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6752 gram diberi nomor barang bukti 3535/2024/OF adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam.
- 1 (satu) potongan strip warna hijau bertuliskan “PROHIPER” bertuliskan berisikan 4 (empat) tablet warna putih berdiameter 0,5 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6804 gram diberi nomor barang bukti 3536/2024/OF adalah benar mengandung Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Metilfenidat.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |