Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Sbr RIA APRIYANTI para ahli waris almh ibu kurniasih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat 24
Penggugat
NoNama
1RIA APRIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1para ahli waris almh ibu kurniasih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Kabupaten Cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 195.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ;
2. Menyatakan jual beli yang dilakukan antara Penggugat dan Ibu KURNIASIH Binti Haji Sukarja terhadap sebidang tanah dan bangunan, terletak di Blok Kiyanti, Desa Klayan   sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1034 Desa Klayan, Kecamatan Cirebon Utara, Kabupaten Cirebon,  sesuai dengan Surat Ukur tanggal 1 November 2002, No. 33/2002 atas nama Ibu KURNIASIH Binti Haji Sukarja, berdasarkan kwitansi jual beli tertanggal 15 Januari 2013, dengan batas batas :
- Sebelah Utara : Gang Jumleng ;------------------------------------------
- Sebelah Timur : Tanah milik Adat Solikin ;.----------------------------
- Sebelah Selatan : Tanah milik adat rosidi ;
- Sebelah Barat : jalan kinanti ;----------------------------
3. Berdasarkan kwitansi tertanggal 15 Januari 2013, seharga Rp 90.000.000.- (sembilan puluh juta rupiah) adalah sah dan mengikat secara Hukum; Menetapkan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;
4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1034 Desa Klayan, Kecamatan Cirebon Utara, Kabupaten Cirebon,  sesuai dengan Surat Ukur tanggal 1 November 2002, No. 33/2002 atas nama Ibu KURNIASIH Binti Haji Sukarja melalui TURUT TERGUGAT yang semula masih atas nama Ibu KURNIASIH Binti Haji Sukarja menjadi atas nama PENGGUGAT;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebagai kerugian materil penggugat senilai Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah)
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun adanya upaya hukum Verzet dan atau banding dan kasasi.
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak