| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 166/Pid.B/2026/PN Sbr | 2.ASEP KURNIA 3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H. |
ADITYA PRASETYA Bin SURIP MAHENDRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 166/Pid.B/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2611/M.2.29.3/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------Bahwa terdakwa ADITYA PRASETYA Bin SURIP MAHENDRA, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi ROYHANA Perumahan Dinar Mas Blok Sipe Rt 001 Rw 004 Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau didalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa pulang bermain dari daerah Pejambon Sumber menuju rumahnya memperhatikan warung Madura milik saksi ROYHANA terlintas dalam pikiran terdakwa di rumah atau warung tersebut tidak ada orang pada saat itu timbul niat terdakwa untuk mengambil barang dalam rumah atau warung tersebut selanjutnya terdakwa menuju depan rumah saksi ROYHANA langsung menaiki gerbang pintu rumah yang menempel dengan rumah setelah itu berjalan ke bagian belakang rumah untuk mencari jalan masuk ke dalam rumah, melihat dak atas tempat penyimpanan toren air lalu memanjat naik ke atas disana terdakwa melihat adanya lubang yang terhubung langsung kedalam rumah sehingga terdakwa masuk kedalam rumah melalui lubang tersebut dan sesampainya di dalam rumah terdakwa langsung menuju kedalam sebuah kamar yang ada di bagian depan dimana saat itu kamar tersebut sedang tidak ada orang, kemudian terdakwa membuka lemari yang ada di dalam kamar tersebut terdapat uang yang tersimpan di atas tumpukan baju dengan pecahan Rp. 50.000 dan Rp.100.000,- serta ada satu unit Hanphone Merk Iqoo warna hijau muda, terdakwa langsung mengambil uang berikut hanphone tersebut, setelah itu terdakwa membuka kembali pintu lemari sebelahnya terdapat satu unit hanphone empinix warna hitam terdakwa ambil lagi, dan di bagian bawah lemari terdakwa melihat ada celengan kaleng dan membukanya lalu mengambil uang pecahan antara Rp. 5.000,- hingga Rp. 20.000,-,yang ada dalam celengan kaleng tersebut setelah itu terdakwa menuju sebuah tas yang tersimpan di atas kursi serta membuka tas tersebut mengambil uang pecahan Rp. 100.000,- dan Rp. 50.000,- dan dimasukan kedalam saku celana terdakwa. kemudian terdakwa berjalan menuju ke kamar lainnya mengintip kedalam kamar yang posisi pintunya sedikit terbuka, akan tetapi terdakwa di ketahui oleh saksi ROYHANA sehingga berteriak “ pak,… pak…..” membuat terdakwa panik langsung mengambil sebilah pisau yang ada di atas meja makan membawanya menuju kamar yang ada saksi ROYHANA yang sedang berdiri langsung menodongkan pisau tersebut ke arah wajah saksi ROYHANA mengancam dengan mengatakan ”diam.. jangan berteriak atau melawan” dan saksi ROYHANA yang ketakutan tetap berteriak meminta tolong akhirnya terdakwa mendorongnya sampai jatuh ke kasur dengan posisi terdakwa berada di atas badan saksi ROYHANA, saksi SUNALI Bin MAJAD suaminya saksi ROYHANA yang mendengar teriakan tersebut langsung ke kamar saksi ROYHANA merebut pisau yang di pegang terdakwa sampai telapak tangan kanan saksi SUNALI Bin MAJAD mengalami luka sayatan, setelah itu terdakwa langsung melarikan diri melalui jalan yang sama ketika terdakwa masuk dan berlari di atas atap baja ringan rumah lalu loncat sampai terjatuh di sebuah kali dan terus berlari karena di kejar saksi SUNALI Bin MAJAD serta saksi BAMBANG yang mendengar teriakan ikut mengejar menuju ke area sawah hingga baju terdakwa dapat ditarik dari belakang serta dipukul saksi BAMBANG sampai terdakwa terjatuh baju yang menutupi wajahnya sempat terbuka saksi SUNALI Bin MAJAD sempat melihat orang tersebut mirip dengan muka ADITYA tetangganya, terdakwa yang takut ketahuan identitas dirinya bangkit berdiri kembali langsung kabur sampai berhasil melarikan diri ke rumah orang tuanya dengan membawa barang yang telah diambilnya tersebut. ------------------------------- - Akibat perbuatan terdakwa, saksi ROYHANA mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). ----------------------------------------------- ------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 479 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 1 tahun 2023 KUHPidana.------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
