Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Sbr 2.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
3.LYNA MARLIANA
ACHMAD SYAFRIL Bin SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-143/M.2.29.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD SYAFRIL Bin SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON

Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Telp/Fax. (0231) 320973

Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM-I-184/M.2.29/Eoh.2/01/2026.

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa                      :    ACHMAD SYAFRIL Bin SUPARMAN

Tempat lahir                            :    Jakarta

Umur / Tanggal lahir                :    41 Tahun / 04 April 1984

Jenis kelamin                          :    Laki-laki

Kebangsaan                            :    Indonesia

Tempat tinggal                        :    Dusun Wage RT 004 RW 002 Desa Ciledug Kulon Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon

A g a m a                                :    Islam

Pekerjaan                                :    Karyawan Swasta

Pendidikan                              :    SLTA

 

B.    PENAHANAN :

Oleh Penyidik                          :    tanggal 02 November 2025 s.d. tanggal 21 November 2025.

Perpanjangan PU                    :    tanggal 22 November 2025 s.d. tanggal 31 Desember 2025.

Oleh PU                                  :    tanggal 29 Desember 2025 s.d. tanggal 17 Januari 2026.

     

C.    D A K W A A N  :

 

       KESATU

       Bahwa Terdakwa ACHMAD SYAFRIL Bin SUPARMAN, pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 pada sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Prajawinangun Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan pegawai Sales Marketing pada Toko BERKAH SUKSES BERSAMA milik Saksi M. HARIS GUNAWAN yang bertugas menawarkan barang berupa alat bangunan ke tiap toko bangunan dan setelahnya toko tersebut membeli barang/alat tersebut, kemudian setelah toko bangunan memesan barang/alat bangunan kemudian Terdakwa membuat PO orderan dan dikirimkan ke WhatsApp Group orderan sales sehingga pesanan tersebut diproses oleh Toko BERKAH SUKSES BERSAMA dan setelahnya pesanan barang/alat bangunan dikirimkan ke toko bangunan pemesan, kemudian pihak Toko BERKAH SUKSES BERSAMA memberikan 1 (satu) nota warna kuning kepada toko pembeli, sedangkan nota warna putih dan merah dikembalikan ke bagian admin Toko BERKAH SUKSES BERSAMA, kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) bulan pihak admin Toko BERKAH SUKSES BERSAMA memberikan nota warna putih dan merah kepada Terdakwa untuk penagihan kepada setiap toko bangunan pemesan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar jam 18.00 WIB terdapat kumpulan semua Sales Marketing Toko BERKAH SUKSES BERSAMA akan tetapi Terdakwa tidak hadir dalam perkumpulan tersebut, kemudian di hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar jam 09.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB Saksi DICKRY FAJARUDIEN BACHTIAR dan Saksi OGIE HERDYANA Bin SUPRAPTO (Alm) berkeliling ke tiap toko bangunan yang dikirim barang/alat bangunan oleh Terdakwa dan setelah dicek didapati terdapat 23 (dua puluh tiga) toko bangunan yang sudah membayar tagihan kepada Terdakwa dengan bukti pihak toko memiliki nota warna putih yang menandakan bahwa toko tersebut sudah membayar akan tetapi belum diterima secara keseluruhan oleh Toko BERKAH SUKSES BERSAMA. Bahwa kemudian Saksi DICKRY FAJARUDIEN BACHTIAR melakukan audit internal keuangan dan didapati adanya selisih nominal uang tagihan yang disetorkan oleh Terdakwa ke Toko BERKAH SUKSES BERSAMA berdasarkan nota warna merah yang diserahkan Terdakwa dengan uang yang disetorkan. Adapun total selisih sebesar kurang lebih Rp. 43.078.769,- (empat puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) yang tidak disetorkan oleh Terdakwa ke Toko BERKAH SUKSES BERSAMA namun dipakai oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online. Bahwa rincian setoran tagihan toko bangunan yang tidak disetorkan oleh Terdakwa sebagai berikut:

No.

Nama Pembayar

 

Nominal Pembayaran

1.

AGUNG JAYA SM

Rp. 5.486.000,- (lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah)

2.

UD BAGUS JAYA

Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)

3.

UD RAVIQ JAYA

Rp. 1.474.761,- (satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah)

4.

TB GIAN MAJU

Rp. 3.946.509,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh enam ribu lima ratus sembilan rupiah)

5.

TB BERKAH MANDIRI

Rp. 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah)

6.

TB TRIJAYA MANDIRI PLAVON

Rp. 1.296.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)

7.

TB SABIL PUTRA

Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)

8.

TB BADRUZ ZAMAN

Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah)

9.

TB ARUM JAYA

Rp. 2.904.600,- (dua juta sembilan ratus empat ribu enam ratus rupiah)

10.

TB ERVIT

Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

11.

TB BERKAH JAYA

Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

12.

TB PENDIL WESI

Rp. 2.358.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah)

13.

TB ARIFIN BERKAH

Rp. 990.500,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah)

14.

TB MUNCUL JAYA

Rp. 988.500,- (sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)

15.

TB DUA PUTRA

Rp. 1.596.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)

16.

TB JAYA LESTARI PUTRA

Rp. 1.740.200,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah)

17.

TB CAHAYA PLAVON

Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

18.

TB HIDUP JAYA

Rp. 1.217.000,- (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah)

19.

TB LINTANG SONGO

Rp. 3.787.110,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu seratus sepuluh rupiah)

20.

TB PUTRI TUNGGAL

Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)

21.

TB RAHMAT JAYA BANGUNAN

Rp. 1.690.560,- (satu juta enam ratus sembilan puluh ribu lima ratus enam puluh rupiah)

22.

TB ULYA GRANIT

Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)

23.

TB ARHAN JAYA MUDA

Rp. 5.168.029,- (lima juta seratus enam puluh delapan ribu dua puluh sembilan rupiah)

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak meyetor uang tagihan seluruhnya ke Toko BERKAH SUKSES BERSAMA dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan judi online tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Saksi M. HARIS GUNAWAN selaku pemilik Toko BERKAH SUKSES BERSAMA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi M. HARIS GUNAWAN selaku pemilik Toko BERKAH SUKSES BERSAMA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 43.078.769,- (empat puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah)

 

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ACHMAD SYAFRIL Bin SUPARMAN, pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 pada sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Prajawinangun Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesi, atau karena mendapatkan upah unutk penguasaan barang tersebut, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan pegawai Sales Marketing pada Toko BERKAH SUKSES BERSAMA milik Saksi M. HARIS GUNAWAN sejak 07 Juli 2025 dan menerima upah/gaji dari Saksi M. HARIS GUNAWAN secara transfer setiap bulannya, Terdakwa bertugas menawarkan barang berupa alat bangunan ke tiap toko bangunan dan setelahnya toko tersebut membeli barang/alat tersebut, kemudian setelah toko bangunan memesan barang/alat bangunan kemudian Terdakwa membuat PO orderan dan dikirimkan ke WhatsApp Group orderan sales sehingga pesanan tersebut diproses oleh Toko BERKAH SUKSES BERSAMA dan setelahnya pesanan barang/alat bangunan dikirimkan ke toko bangunan pemesan, kemudian pihak Toko BERKAH SUKSES BERSAMA memberikan 1 (satu) nota warna kuning kepada toko pembeli, sedangkan nota warna putih dan merah dikembalikan ke bagian admin Toko BERKAH SUKSES BERSAMA, kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) bulan pihak admin Toko BERKAH SUKSES BERSAMA memberikan nota warna putih dan merah kepada Terdakwa untuk penagihan kepada setiap toko bangunan pemesan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar jam 18.00 WIB terdapat kumpulan semua Sales Marketing Toko BERKAH SUKSES BERSAMA akan tetapi Terdakwa tidak hadir dalam perkumpulan tersebut, kemudian di hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar jam 09.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB Saksi DICKRY FAJARUDIEN BACHTIAR dan Saksi OGIE HERDYANA Bin SUPRAPTO (Alm) berkeliling ke tiap toko bangunan yang dikirim barang/alat bangunan oleh Terdakwa dan setelah dicek didapati terdapat 23 (dua puluh tiga) toko bangunan yang sudah membayar tagihan kepada Terdakwa dengan bukti pihak toko memiliki nota warna putih yang menandakan bahwa toko tersebut sudah membayar akan tetapi belum diterima secara keseluruhan oleh Toko BERKAH SUKSES BERSAMA. Bahwa kemudian Saksi DICKRY FAJARUDIEN BACHTIAR melakukan audit internal keuangan dan didapati adanya selisih nominal uang tagihan yang disetorkan oleh Terdakwa ke Toko BERKAH SUKSES BERSAMA berdasarkan nota warna merah yang diserahkan Terdakwa dengan uang yang disetorkan. Adapun total selisih sebesar kurang lebih Rp. 43.078.769,- (empat puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) yang tidak disetorkan oleh Terdakwa ke Toko BERKAH SUKSES BERSAMA namun dipakai oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online. Bahwa rincian setoran tagihan toko bangunan yang tidak disetorkan oleh Terdakwa sebagai berikut:

No.

Nama Pembayar

 

Nominal Pembayaran

1.

AGUNG JAYA SM

Rp. 5.486.000,- (lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah)

2.

UD BAGUS JAYA

Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)

3.

UD RAVIQ JAYA

Rp. 1.474.761,- (satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah)

4.

TB GIAN MAJU

Rp. 3.946.509,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh enam ribu lima ratus sembilan rupiah)

5.

TB BERKAH MANDIRI

Rp. 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah)

6.

TB TRIJAYA MANDIRI PLAVON

Rp. 1.296.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)

7.

TB SABIL PUTRA

Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)

8.

TB BADRUZ ZAMAN

Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah)

9.

TB ARUM JAYA

Rp. 2.904.600,- (dua juta sembilan ratus empat ribu enam ratus rupiah)

10.

TB ERVIT

Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

11.

TB BERKAH JAYA

Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

12.

TB PENDIL WESI

Rp. 2.358.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah)

13.

TB ARIFIN BERKAH

Rp. 990.500,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah)

14.

TB MUNCUL JAYA

Rp. 988.500,- (sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)

15.

TB DUA PUTRA

Rp. 1.596.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)

16.

TB JAYA LESTARI PUTRA

Rp. 1.740.200,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah)

17.

TB CAHAYA PLAVON

Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

18.

TB HIDUP JAYA

Rp. 1.217.000,- (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah)

19.

TB LINTANG SONGO

Rp. 3.787.110,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu seratus sepuluh rupiah)

20.

TB PUTRI TUNGGAL

Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)

21.

TB RAHMAT JAYA BANGUNAN

Rp. 1.690.560,- (satu juta enam ratus sembilan puluh ribu lima ratus enam puluh rupiah)

22.

TB ULYA GRANIT

Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)

23.

TB ARHAN JAYA MUDA

Rp. 5.168.029,- (lima juta seratus enam puluh delapan ribu dua puluh sembilan rupiah)

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak meyetor uang tagihan seluruhnya ke Toko BERKAH SUKSES BERSAMA dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan judi online tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Saksi M. HARIS GUNAWAN selaku pemilik Toko BERKAH SUKSES BERSAMA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi M. HARIS GUNAWAN selaku pemilik Toko BERKAH SUKSES BERSAMA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 43.078.769,- (empat puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah)

 

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 Sumber, 09 Januari 2026.

 

  PENUNTUT UMUM,

 

 

 

       LYNA MARLIANA, S.H.

   JAKSA PRATAMA

 

Pihak Dipublikasikan Ya