INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Cabang Cirebon Kartini Unit Susukan | 1.Rawin 2.Sopiya |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 108.744.430,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 117400482/4147/11/24 Tanggal 25 November 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Barang yang ada dan yang akan ada yang tidak di ikat dalam surat pengakuan hutang, dapat di kuasai oleh BRI untuk melunasi pinjaman tergugat.
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit pokok dan bunga sebesar Rp. 108.744.430 (Seratus Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Rupiah);
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok Kayen Desa Susukan Kecamatan Susukan kabupaten Cirebon dengan bukti kepemilikan AJB No. 163/2013 atas nama Aminah Arli, Luas 224 m2, Persil No. 288 D.III Blok Kayen Kohir No. C. 1430 dengan batas – batas ; Utara : Tanah Wa Bongkin, Selatan : Tanah Kaminten , Barat : Tanah H. Kolik - Aminah, Timur : Tanah Darta - Rawin;
7. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok Kayen Desa Susukan Kecamatan Susukan kabupaten Cirebon dengan bukti kepemilikan AJB No. 163/2013 atas nama Aminah Arli, Luas 224 m2, Persil No. 288 D.III Blok Kayen Kohir No. C. 1430 dengan batas – batas ; Utara : Tanah Wa Bongkin, Selatan : Tanah Kaminten , Barat : Tanah H. Kolik - Aminah, Timur : Tanah Darta - Rawin;
8. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok Kayen Desa Susukan Kecamatan Susukan kabupaten Cirebon dengan bukti kepemilikan AJB No. 163/2013 atas nama Aminah Arli, Luas 224 m2, Persil No. 288 D.III Blok Kayen Kohir No. C. 1430 dengan batas – batas ; Utara : Tanah Wa Bongkin, Selatan : Tanah Kaminten , Barat : Tanah H. Kolik - Aminah, Timur : Tanah Darta - Rawin, melalui penjualan dibawah tangan;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
