| Petitum |
- Menyatakan Sah sita jaminan terhadap Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 37/Desa Kedawung, Gambar Situasi No. 354/197;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk menghentikan segala bentuk aktivitas, pembangunan, atau pengalihan hak di atas tanah objek sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA:
Primair
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Penggugat sebagai Ahli Waris dari T.M Gurning, selaku pemilik yang sah atas tanah objek sengketa, yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 4/Desa Kedawung, terbit 17 Desember 1965, luas 1.193 M?2;;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 4/Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon (milik Penggugat) memiliki kekuatan hukum prioritas dan mengikat secara penuh terhadap sertipikat lain yang terbit kemudian di atas objek yang sama;
- Menyatakan SHM No.37 /Desa Kedawung, Gambar Situasi No. 354/1971 seluas 3080 m2 (tiga ribu delapan ratus puluh meter persegi), atas nama HO KIARTO, SHM No. 185/Desa Kedawung atas nama HO KIARTO DH. Ho Hiong Kie , dan sertipikat turunannya (jika ada) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat , Sepanjang dan bukan berada/bagian dari lokasi objek sengketa milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, atau siapa pun yang mendapat hak dari padanya, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik, tanpa syarat, dan seketika setelah putusan ini diucapkan (serta merta);
- Menghukum Tergugat III (Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, dan segera melaksanakan proses administrasi serta menerbitkan Sertipikat Pengganti atas Sertipikat Hak Milik Nomor 4/Desa Kedawung atas nama ahli waris T.M. Gurning;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |