Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Sbr MACHMUD MUCHAYAR, SH WAHYU HIDAYAT bin HASAN EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/38/V/RES.1.6/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MACHMUD MUCHAYAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU HIDAYAT bin HASAN EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin, tanggal 08 April 2024, sekira pukul 01.30 Wib, Di rumah sdr. Hasan Efendi termasuk Desa Kalirahayu Blok ayem Rt. 026 Rw. 008 Kecamatan Losari – Kabupaten Cirebon Telah terjadi Penganiayaan terhadap korban Sdr. ARIE SUGIHARTA yang dilakukan oleh Sdr. WAHYU HIDAYAT dengan cara memukul korban dengan menggunakan alat berupa potongan pipa peralon sebanyak 3 (tiga) kali dan menggunakan tangan kosong sebanyak 5 (lima) kali, mengenai bagian wajah dan kepala bagian belakang, sehingga mengalami luka lecet pada bagian wajah dan luka lebam pada kepala bagian belakang.

Keterangan tersangka : Menerangkan bahwa awalnya korban datang ke rumah Bapaknya untuk mengajak Sdr. TRIA NURUL HIDAYAH dan anaknya (mantan Istrinya korban) lalu Terlapor di hubungi oleh Ibunya untuk mengusir Korban / Pelapor karena datang terlalu malam, namun korban / yang bersangkutan merasa tidak terima dan langsung mendorong sambil mencekik leher Terlapor dengan menggunakan tangan kirinya dan sambil memukul bagian pelipis Terlapor dengan menggunakan tangan kanan oleh Pelapor sebanyak 1 (satu) kali. Akhirnya Terlapor melindungi diri dengan cara Terlapor memukul bagian bahu sebelah kiri dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali. Tujuanya agar melepaskan cekikan terhadap terlapor. Lalu Terlapor melihat setelah teman – temannya korban datang untuk melerai namun korban masih memberontak hingga akhirnya terjadi cek cok mulut dan bahkan saling memukul antara korban dengan teman – temannya sampai ke jalan dan akhirnya pergi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik dan bukti surat Visum Et Repertum no: 400.7.31/14/V.R/IV/2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Waled – Cirebon, berkesimpulan tersangka telah melanggar pasal : Pasal 352 KUHPidana, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya