Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2025/PN Sbr 1.SANTO MAPANDIN ST
2.IIN SAEIN
1.SATORI
2.GHINA MUZDALIFA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANTO MAPANDIN ST
2IIN SAEIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SATORI
2GHINA MUZDALIFA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan menerima langsung uang pengembalian modal Penggugat I senilai Rp. 500.000.000,- dan sisa keuntungan yang tertunggak dari bulan April hingga November 2025 sebesar : Rp 250.000 x7 hari x 4 minggu x 8 bulan x 20 ekor kerbau adalah Rp.1.120.000.000,-. Sehingga total nilai pengembalian modal dan keuntungan adalah :

Rp. 1.620.000.000,-.

  1. Menyatakan sah dan menerima langsung uang pengembalian Modal Penggugat II senilai Rp. 25.000.000,0- dan sisa keuntungan yang tertunggak dari bulan April hingga November 2025 sebesar : Rp. 250.000 x 7 hari x 4 minggu x 8 bulan x 1 ekor kerbau adalah Rp.56.000.000,-. Sehingga total nila pengembalian modal dan keuntungan adalah Rp.81.000.000,-.
  2. Dengan Demikian total seluruh pengembalian Modal dan sisa keuntungan tertunggak Penggugat I dan Penggugat II adalah : Rp.1.701.000.000,- ( Satu miliar tujuh ratus satu juta rupiah).
  3. Meyatakan untuk menyita aset Tergugat I dan Tergugat II, jika tidak dapat melakukan pengembalian Modal dan sisa keuntungan yang tertunggak tersebut. Aset berupa :
    1. Tanah warisan yang sudah diperuntukkan untuk Tergugat I, yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan kakak kandung tertua Tergugat I , di lokasi Jl. Desa Geongan kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon bersertifikat global SHM 140/Geongan. Atas nama Atmari (kakak kandung tertua Tergugat I).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak