Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.Sus/2024/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ASEP KURNIA
ABDUL GOPUR Als CAPUNG Bin NURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 232/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2934/M.2.29.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL GOPUR Als CAPUNG Bin NURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa terdakwa ABDUL GOPUR Als CAPUNG Bin NURYADI, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Dusun Asem Rt/Rw 04/01 Desa Waled Asem Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil DMP sebanyak 300 butir dengan harga Rp. 500.000,- dan 100 butir pil Trihexyphenidyl seharga Rp. 300.000,- dan sediaan tramadol sebanyak 30 butir seharga Rp. 50.000,- kepada saksi Sandi (dalam berkas dan penuntutan terpisah) terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada Saksi  Arsil  pada tanggal 11 Mei 2024 Saksi Arsil membeli sediaan farmasi jenis pil tramadol 1 butir seharga Rp.5.000,- kepada terdakwa dan pada tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 Wib Saksi Haerudin membeli sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 5 butir seharga Rp. 30.000,-. terdakwa mendapat keuntungan menjual sediaan farmasi tersebut untuk pil DMP kurang lebih Rp. 200.000,- dan untuk pil Trihexyphenidyl kurang lebih Rp. 150.000,-.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WIB Saksi Entang bersama dengan Saksi Ramon, Saksi Bagus bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Kecamatan Babakan Waled sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan. Kemudian Saksi Entang bersama team melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Saksi Haerudin, lalu Saksi Haerudin memberikan infomasi bahwa Saksi membeli sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl kepada terdakwa. Selanjutnya Saksi Entang bersama team melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 70 butir Trihexyphenidyl, 150 butir DMP, 9 butir tramadol dan uang tunai sebesar Rp. 740.000,- kesemua barang bukti tersebut ditemukan di kamar terdakwa. Bahwa terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon Untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 2415/NOF/2024 tanggal 6 Juni 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 1251/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl, Barang Bukti dengan No. 1252/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut dextromethorphan, Barang Bukti dengan No. 12538/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Tramadol.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

                                                                                   ATAU

 

 

       KEDUA 

 

-------------- Bahwa terdakwa ABDUL GOPUR Als CAPUNG Bin NURYADI, pada hari Senin tanggal 13 Mei  2024 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Dusun Asem Rt/Rw 04/01 Desa Waled Asem Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait sediaan farmasi berupa obat keras”, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil DMP sebanyak 300 butir dengan harga Rp. 500.000,- dan 100 butir pil Trihexyphenidyl seharga Rp. 300.000,- dan sediaan tramadol sebanyak 30 butir seharga Rp. 50.000,- kepada saksi Sandi (dalam berkas dan penuntutan terpisah) terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada Saksi  Arsil  pada tanggal 11 Mei 2024 Saksi Arsil membeli sediaan farmasi jenis pil tramadol 1 butir seharga Rp.5.000,- kepada terdakwa dan pada tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 Wib Saksi Haerudin membeli sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 5 butir seharga Rp. 30.000,-. terdakwa mendapat keuntungan menjual sediaan farmasi tersebut untuk pil DMP kurang lebih Rp. 200.000,- dan untuk pil Trihexyphenidyl kurang lebih Rp. 150.000,-.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WIB Saksi Entang bersama dengan Saksi Ramon, Saksi Bagus bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Kecamatan Babakan Waled sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan. Kemudian Saksi Entang bersama team melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Saksi Haerudin, lalu Saksi Haerudin memberikan informasi bahwa Saksi membeli sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl kepada terdakwa. Selanjutnya Saksi Entang bersama team melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 70 butir Trihexyphenidyl, 150 butir DMP, 9 butir tramadol dan uang tunai sebesar Rp. 740.000,- kesemua barang bukti tersebut ditemukan di kamar terdakwa. Bahwa terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon Untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 2415/NOF/2024 tanggal 6 Juni 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 1251/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl, Barang Bukti dengan No. 1252/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut dextromethorphan, Barang Bukti dengan No. 12538/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Tramadol.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 436 ayat (2)  Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya