Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.FITRI AYU RESPANI
3.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
MUHAMMAD ROFIQ HARDIN Als OPIK Bin MUJAHIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 298/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6082/M.2.29.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AYU RESPANI
2FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ROFIQ HARDIN Als OPIK Bin MUJAHIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ROFIQ HARDIN Als OPIK Bin MUJAHIDIN, pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di depan rumah terdakwa yang beralamat Dusun Wage Rt. 005 Rw. 005 Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan /dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 terdakwa awalnya menghubungi ARI BADRI DUJA Alias MBOT (DPO) melalui nomor telepon 089601387034 dengan nama kontak “MBOT” dan mengatakan akan membeli sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl dan Tramadol, selanjutnya terdakwa berangkat menggunakan bus dan tiba sekira jam 11.00 WIB di sekitaran pinggir jalan daerah Ruko Grand Galaxy City Kelurahan Jaka Setia Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi. Terdakwa telah mengenal ARI Alias MBOT (DPO) sebelumnya karena merupakan tetangga desa di Blok Manis Rt. 001 Rw. 007 Desa Jatiseeng Kidul Kec. Ciledug Kab. Cirebon tetapi saat ini telah tinggal di daerah Bekasi yang terdakwa tidak tahu persis dimana alamatnya. Cara terdakwa membeli sediaan farmasi yaitu bertemu secara langsung sebanyak 10 (sepuluh) box jenis pil Tramadol seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 5 (lima) box jenis pil Trihexyphenidyl seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ARI Alias MBOT (DPO).
  • Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol pada Hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira jam 11.30 WIB di depan rumah terdakwa kepada saksi Nur Hidayat Alias Metal dan saksi Dede Rohmana Alias Depet dengan cara datang langsung. Saksi Dede Alias Depet telah membeli sebanyak 2 (dua) butir obat pil Tramadol seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan saksi Nur Hidayat Alias Metal membeli 4 (empat) butir obat pil Trihexiphenidyl seharga Rp. 20.000,-. (dua puluh ribu rupiah) Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Tramadol dan pil Trihexypenydhil dengan perhitungan keuntungan per box 100 (seratus) butir Tramadol sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan per box 100 (seratus) butir Trihexiphenidyl sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa sediaan farmasi berupa obat keras terbatas tersebut diedarkan kepada orang-orang yang dikenal oleh terdakwa, diantaranya biasanya langsung di rumah terdakwa dan setelah bertemu dengan pembeli lalu terdakwa menyerahkan obatnya serta menerima uangnya dari pembeli.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira jam 14.00 WIB di rumah terdakwa beralamat Dusun Wage Rt. 005 Rw. 005 Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, saksi Salman dan saksi Falerry anggota kepolisian dari Mapolresta Cirebon telah mengamankan terdakwa beserta barang buktinya untuk dibawa dan dilakukan proses lebih lanjut. Dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 804 (delapan ratus empat) butir pil Tramadol masih dalam kemasan pabrik dan 340 (tiga ratus empat puluh) butir pil Trihexipenidhyl yang masih dalam kemasan pabrik ;
  • Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan ;
  • 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam beserta simcardnya.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai riwayat pendidikan di bidang kefarmasian dan terdakwa belum pernah bekerja di bidang farmasi, terdakwa menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tersebut tanpa mengetahui apa khasiat atau kegunaan dari obat-obatan tersebut. Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat-obatan jenis pil Tramadol dan pil Trihexiphenydyl kepada orang lain. Terdakwa mengetahui jika sediaan farmasi jenis obat atau pil tersebut tidak dijual secara bebas. Sehingga terdakwa mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tidak dengan memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin seperti Apotek.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 3705/NOF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang berisi :
  1. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver- hijau berisikan 4 (empat) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0, 9044 gram diberi nomor barang bukti : 2554/2025/OF
  2. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver – hitam bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 4 (empat) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,8224 (nol koma delapan dua dua empat) gram diberi nomor barang bukti : 2555/2025/OF ;

 

Dengan hasil pemerikaan sebagai berikut :

  • Nomor barang bukti              :    2554/2025/OF mengandung Tramadol.
  • Nomor barang bukti              :    2555/2025/OF mengandung Trihexyphenidyl.

 

Kesimpulan :

  1. 2554/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol. ---------
  2. 2555/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. ---------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya