Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Bth/2021/PN Sbr Hendra Setiawan 1.Yusup
2.Juriah
3.VINCENTIA MARJANA, SH.
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.Bth/2021/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 20 Sep. 2021
Nomor Surat 63
Penggugat
NoNama
1Hendra Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ugi Hikmat SugiaHendra Setiawan
Tergugat
NoNama
1Yusup
2Juriah
3VINCENTIA MARJANA, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Arief Rahman Siregar SH., M.Kn, DkkYusup
2Arief Rahman Siregar SH., M.Kn, DkkJuriah
3Satia Laksana, S.H.VINCENTIA MARJANA, SH.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan HENDRA SETIAWAN untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Sumber ;

3.    Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 299 tanggal 28 Agustus 2013 antara MOCH ISKAK (Suami Turut Terlawan I, Bapak Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III) dengan Pelawan HENDRA SETIAWAN yang dibuat dihadapan Pejabat Umum Notaris LIA AMALIA, SH. ;

4.    Menyatakan sah menurut hukum Akta Kuasa Nomor 300 tanggal 28 Agustus 2013 dari MOCH ISKAK (Suami Turut Terlawan I, Bapak Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III) kepada Pelawan HENDRA SETIAWAN yang dibuat dihadapan Pejabat Umum Notaris LIA AMALIA, SH. ;

5.    Menyatakan Pelawan sebagai Pihak Ketiga Berkepentingan yang baik dan benar ;

6.    Menyatakan Terlawan I YUSUP, Terlawan II JURIAH dan Terlawan III VINCENTIA MARJANA, SH. melakukan perbuatan melawan hukum ;

7.    Menyatakan sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atas tanah seluas 315 m2 (tiga ratus lima belas meter persegi), yang terletak di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 131/ Desa Citemu, Gambar Situasi tanggal 17 Juli 1996 No.2941/1996, atas nama MOCH ISKAK (Suami Turut Terlawan II, Bapak Turut Terlawan III dan Turut Terlawan IV), dengan batas-batas :
Sebelah utara dengan tanah darat milik Ibu Nuriah ;
Sebelah timur dengan tanah darat milik Ibu Kasbat ;
Sebelah selatan dengan tanah darat milik H Oni ;
Sebelah barat dengan Jalan Desa Citemu ;
    Adalah hak Pelawan HENDRA SETIAWAN yang sah ;
8.    Menghukum Terlawan I YUSUP, Terlawan II JURIAH dan Terlawan III membayar kerugian secara tanggung renteng seluruhnya sebesar Rp.4.780.000.000,00. (empat milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Pelawan HENDRA SETIAWAN dengan segera seketika dan tanpa ada beban apapun ;

9.    Menghukum Terlawan I YUSUP dan Terlawan II JURIAH atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya agar menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada Pelawan HENDRA SETIAWAN dalam keadaan kosong dan tanpa ada beban apapun juga ;

10.    Menghukum Turut Terlawan I RUKYAH, Turut Terlawan II MONIKA FRISILLA, Turut Terlawan III RANGGA MAULANA dan Turut Terlawan IV Kantor Pertanahan Kabupaten Sumber agar taat dan patuh pada isi putusan ini ;

11.    Menyatakan putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding maupun kasasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR ;

12.    Menghukum Terlawan I YUSUP, Terlawan II JURIAH dan Terlawan III VINCENTIA MARJANA, SH. untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak