INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
11/Pdt.P/2025/PN Sbr | ERINA AFRIYANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | 11 | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa Pemohon sebagai Wali dari anak-anak Pemohon yang belum dewasa masing-masing bernama :
1. NAJWA ANDRIYANA, Perempuan dilahirkan di Cirebon pada tanggal 15 Juni 2015 (Usia 9 tahun), sebagaimana terbukti dari Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3209-LT-31012018-0011 tertanggal 31 januari 2018 yang diterbitkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon;
2. NADIA ANDRIYANA, Perempuan, dilahirkan di Cirebon pada tanggal 21 April 2020 (Usia 5 tahun), sebagaimana terbukti dari Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3209-LT-14012021-0074 tertanggal 15 Januari 2021 yang diterbitkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon;
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum sebagai Wali untuk mewakili kepentingan anak-anak kandung Pemohon yang belum dewasa masing-masing bernama:
1. NAJWA ANDRIYANA, Perempuan dilahirkan di Cirebon pada tanggal 15 Juni 2015 (Usia 9 tahun), sebagaimana terbukti dari Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3209-LT-31012018-0011 tertanggal 31 januari 2018 yang diterbitkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon;
2. NADIA ANDRIYANA, Perempuan, dilahirkan di Cirebon pada tanggal 21 April 2020 (Usia 5 tahun), sebagaimana terbukti dari Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3209-LT-14012021-0074 tertanggal 15 Januari 2021 yang diterbitkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon;
Guna menjaminkan Hak Bagian anak-anak kandung Pemohon berupa tanah dan bangunan yang menjadi Hak bagian anak-anak kandung Pemohon dari:
Sebidang tanah berikut bangunan permanen yang berdiri diatas tanah tersebut sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Guna Bangunan Nomor 258 Desa Marikangen, Surat Ukur tanggal 20 Oktober 2014 Nomor 00096/Marikangen/2014, Seluas 72M2 (Tujuh puluh dua meter persegi) tercatat atas nama Pemegang Hak TOHIDIN ANDRIYANA, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, serta melakukan segala tindakan hukum untuk keperluan anak-anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur sebagaimana tersebut diatas baik mengenai keahliwarisan maupun kepentingan hukum lainnya baik didalam maupun diluar Pengadilan sesuai dengan kebutuhan terbaik bagi anak-anak kandung Pemohon sampai anak-anak beranjak dewasa;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |