Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2026/PN Sbr 3.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
4.ASEP KURNIA
ODING alias SODOK bin KARTIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-940/M.2.29.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ODING alias SODOK bin KARTIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suderajat Wijaya K, S.H.ODING alias SODOK bin KARTIM (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa ODING als SODOK bin KARTIM bersama – sama dengan Jamsuri (DPO), pada hari Sabtu Tanggal 08 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di warung termasuk daerah Desa Gelok Mulya Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka atau berdasarkan Pasal 165 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili, Turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : -------

 

  • Bahwa terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Jamsuri (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk menjual obat – obatan dengan imbalan Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per hari dan terdakwa menyetujuinya selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di belakang warung termasuk Jalan Raya Majalengka Cirebon Desa Gelok Mulya Kec Sumberjaya Kab Majalengka saksi Mukhammad Ilyas (dilakukan penuntutan secara terpisah) membeli sediaan obat kepada terdakwa sebanyak 14 (empat belas) paket atau 98 (sembilan puluh delapan) butir obat warna kuning bertuliskan DMP/NOVA dalam plastik klip bening seharga Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira jam 03.00 WIB Tim Raimas Macan Kumbang 852 berhasil mengamankan saksi Mukhammad Ilyas alias Ilyas (dilakukan penuntutan terpisah) dan mendapatkan informasi sediaan obat yang ada pada diri saksi Mukhammad Ilyas alias Ilyas (dilakukan penuntutan terpisah) didapat dari saksi Dinar (dilakukan penuntutan secara terpisah) selanjutnya saksi Ramon Tarigan bersama saksi Entang Sumarna (keduanya merupakan anggota Satrenarkoba Polresta Cirebon) melakukan pengembangan dan mengamankan terdakwa pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB di pinggir jalan protokol termasuk Desa Balida Kec. Dawuan Kab. Majalengka dan menemukan 300 (tiga ratus) butir obat Tramadol, 210 (dua ratus sepuluh) butir obat warna putih merk Trihexyphenidyl, 21 (dua puluh satu) paket atau 63 (enam puluh tiga) butir obat warna putih / Double Y dalam plastik klip bening, 7 (tujuh) paket atau 28 (dua puluh delapan) butir obat warna kuning bertuliskan mf/X yang dalam plastik klip bening, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru berikut simcardnya 081313004228 yang disimpan dalam tas gendong warna hitam yang sedang dipakai terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan obat terlarang tanpa memiliki izin dan tidak memiliki keahlian khusus dan kewenangan dalam bidang Kesehatan.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 7377 / NOF / 2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Parasian H Gultom terhadap barang bukti yang disita dari Dinar Nurcahya alias Dinar berupa :

No

Barang Bukti

Berat

No Barang Bukti

Kesimpulan

1.

1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

1,4910 gram (netto)

5741/2025/OF

Mengandung Tramadol

2.

1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

1,1305 gram (Netto)

5742/2025/OF

Mengandung Trihexyphenidyl

3.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm

0,4924 gram (Netto)

5743/2025/OF

Mengandung Trihexyphenidyl

4.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

0,6240 gram (Netto)

5744/2025/OF

Mengandung Trihexyphenidyl

 

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP . -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA :

------Bahwa Terdakwa ODING als SODOK bin KARTIM bersama – sama dengan Jamsuri (DPO), pada hari Sabtu Tanggal 08 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di warung termasuk daerah Desa Gelok Mulya Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka atau berdasarkan Pasal 165 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Jamsuri (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk menjual obat – obatan dengan imbalan Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per hari dan terdakwa menyetujuinya selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di belakang warung termasuk Jalan Raya Majalengka Cirebon Desa Gelok Mulya Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka saksi Mukhammad Ilyas (dilakukan penuntutan secara terpisah) membeli sediaan obat kepada terdakwa sebanyak 14 (empat belas) paket atau 98 (sembilan puluh delapan) butir obat warna kuning bertuliskan DMP/NOVA dalam plastik klip bening seharga Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira jam 03.00 WIB Tim Raimas Macan Kumbang 852 berhasil mengamankan saksi Mukhammad Ilyas alias Ilyas (dilakukan penuntutan terpisah) dan mendapatkan informasi sediaan obat yang ada pada diri saksi Mukhammad Ilyas alias Ilyas didapat dari saksi Dinar (dilakukan penuntutan secara terpisah) selanjutnya saksi Ramon Tarigan Bersama saksi Entang Sumarna (keduanya merupakan anggota Satrenarkoba Polresta Cirebon) melakukan pengembangan dan mengamankan terdakwa pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB di pinggir jalan protokol termasuk Desa Balida Kec. Dawuan Kab. Majalengka dan menemukan 300 (tiga ratus) butir obat Tramadol, 210 (dua ratus sepuluh) butir obat warna putih merk Trihexyphenidyl, 21 (dua puluh satu) paket atau 63 (enam puluh tiga) butir obat warna putih / Double Y dalam plastik klip bening, 7 (tujuh) paket atau 28 (dua puluh delapan) butir obat warna kuning bertuliskan mf/X yang dalam plastik klip bening, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru berikut simcard 081313004228 yang disimpan dalam tas gendong warna hitam yang sedang dipakai terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasian.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 7377 / NOF / 2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Parasian H Gultom terhadap barang bukti yang disita dari Dinar Nurcahya alias Dinar berupa :

No

Barang Bukti

Berat

No Barang Bukti

Kesimpulan

1.

1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

1,4910 gram (netto)

5741/2025/OF

Mengandung Tramadol

2.

1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

1,1305 gram (Netto)

5742/2025/OF

Mengandung Trihexyphenidyl

3.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm

0,4924 gram (Netto)

5743/2025/OF

Mengandung Trihexyphenidyl

4.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

0,6240 gram (Netto)

5744/2025/OF

Mengandung Trihexyphenidyl

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat 2,ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya