Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya; --------------------
2.Menyatakan bahwa Paspor NO : : C5307087 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Cirebon, dengan nama anak Pemohon yang tertulis dan terbaca nama SHILA PHUA lahir di Cirebon, 24 Juli 2018, yang berlaku dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024 adalah orang yang sama dengan SHILA PHUA LEONG GUAN, lahir di Cirebon, pada 24 Juli 2018, berdasarkan biodata, Akta Kelahiran NO : 3209-LT-21082019-0130 & KK keluarga NO : 3209332712160002 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Serta Suket persamaan Identitas yang dikeluarkan oleh Desa Pabuaran Lor; ------------------------------------
3.Biaya-biaya perkara menurut hukum. -------------------------------------------------------- |