Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Sbr DENI SYAFRUDIN 1.BINTANG SETYANINGSIH
2.IRENE YULIANA KOEMORO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DENI SYAFRUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moch Aji Fauzi Ramadhani, S.H.DENI SYAFRUDIN
Tergugat
NoNama
1BINTANG SETYANINGSIH
2IRENE YULIANA KOEMORO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi (cidera janji);
 
3. Menyatakan sah perjanjian tanggal 5 Mei 2025 dan memiliki kekuatan hukum mengikat ;
 
4. Menetapkan dan menyatakan Penggugat sah menguasai dan memegang secara hukum jaminan pengembalian uang pinjaman modal usaha milik Penggugat sebagaimana perjanjian tanggal 5 Mei 2025, berupa  Sertifikat Hak Milik No. : 1784, atas nama Irene Yuliana Koemoro (Tergugat II) Alamat obyek :Desa Padasuka Kecamatan Cimenyam,  Kabupaten  Bandung ,  Povinsi   Jawa Barat,    Nomor Sertifikat :  10.14.05.03.1.01784. Luas Tanah : 249 M2. (dua ratus empat puluh sembilan meter persegi);
 
5. Menetapkan Penggugat berhak melakukan penjualan/eksekusi atas Objek Jaminan tersebut baik secara natural dan/ atau  melalui lelang di muka umum untuk pelunasan kewajiban Tergugat I  kepada Penggugat sebesar Rp. 649.800.000,- (Enam ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) ;
 
6. Menghukum Terggugat I untuk mengembalikan sisa pokok uang pinjaman modal usaha milik Penggugat beserta kerugian materil , imateril dan bunga dengan jumlah total sebesar Rp. 649.800.000,- (Enam ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), secara tunai dan sekaligus , yang terperinci sebagai berikut :
a) Kerugian Pokok (modal pokok) :Rp. 180.000.000,00.                                                      
                                         (Seratus delapan puluh juta rupiah)
b) Kerugian Materil :
? Kerugian atas hilangnya   keuntungan yang janjikan 4 (empat paket umroh) harga per satuan paket Rp. 30.000.000.00. (tiga puluh juta rupiah) di kalikan (X) 4 paket =Rp. 120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah );
 
? Menetapkan Bunga dari modal pokok Rp. 180.000.000,00,- + Rp. 120.000.000,- X 0,5 % per bulan X 12 bulan =  Rp. 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah).
 
 
          c). Kerugian  Imateriil : Rp. 339.000.000,- 
- Dengan estimasi perhitungan kerugian immateriil (moril dan reputasi Penggugat)  bisa disetarakan atau dikonversi dengan harga emas, dan metode ini semakin sering digunakan sebagai tolok ukur oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan perdata di Indonesia. 
 
- Perhitungan kerugian imateriil di sesuaikan/ di konversi dengan nilai harga emas guna menghindari penurunan nilai mata uang (inflasi) yakni sebagai berikut : 
 
? Harga emas di bulan desember 2024 sampai dengan februari 2025 adalah di kisaran 1.5 jt  s.d 1,7 jt per gram sehingga apabila di konversi nilai  emas dengan asumsi harga emas 1,6 jt per gram pada periode  bulan desember 2024 s.d. bulan  februari 2025 sesuai dengan pencairan uang dari Penggugat kepada Terggugat I , maka uang sebesar    Rp. 180 juta  setara dengai nilai emas 113 gram. Yang apabila di perhitungkan dengan nilai emas pada saat gugatan a quo di ajukan maka di jumpai perhitungan 113 gram di kali (X) harga emas saat ini (maret 2026) adalah senilai Rp. 3.000.000,-  sehingga perhitungannya  113 gram dikali (X) Rp. 3.000.000,- = Rp. 339.000.000,- ( Tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) ;
 
d). Jumlah total kerugian Penggugat akibat Perbuatan Wanprestasi Tergugat  I adalah sebagai berikut : 
• Pengembalian modal  pokok pinjaman   Rp. 180.000.000 ,- 
• Kerugian  Materil   
- Hilangnya keuntungan yang di janjikan   Rp. 120.000.000,-
 
- Bunga 6 % per tahun (0,05 % perbulan)  Rp.   18.000.000,-
 
• Kerugian Imaterill       Rp. 339.000.000,- 
 
  +
Jumlah nilai total Kerugian   Rp. 649.800.000,-
(Enam ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)
 
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  yang diletakan atas barang tetap : 
1) Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2388 Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon,  Jawa Barat ,  atas nama Bintang Setyaningsih (Tergugat I)  Luas 3.695 M2 (tiga ribu enam ratus sembilan puluh lima meter persegi ), surat ukur  No. 267/Argasunya/2011, tanggal 20-06-2011. ;
 
2) sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. : 1784, atas nama Irene Yuliana Koemoro (Tergugat II) Alamat obyek :Desa Padasuka Kecamatan Cimenyam,  Kabupaten  Bandung ,  Povinsi   Jawa Barat,    Nomor Sertifikat :  10.14.05.03.1.01784. Luas Tanah : 249 M2. (dua ratus empat puluh sembilan meter persegi).
 
8. Memerintahkan Tergugat II  untuk   mempersiapkan dan melaksanakan  penjualan terhadap objek  jaminan pinjaman modal usaha berupa sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. : 1784, atas nama Irene Yuliana Koemoro (Tergugat II) Alamat obyek :Desa Padasuka Kecamatan Cimenyam,  Kabupaten  Bandung ,  Povinsi   Jawa Barat,    Nomor Sertifikat :  10.14.05.03.1.01784. Luas Tanah : 249 M2. (dua ratus empat puluh sembilan meter persegi). Untuk segera di jual baik secara natural / suka rela maupun secara lelang umum dengan harga yang ditentukan oleh Penggugat disesuaikan dengan harga pasar umum yang patut dan lazim, untuk kemudian hasil penjualannya  diberikan kepada Penggugat sesuai dengan perhitungan Pokok Pinjaman , Ganti Kerugian materil dan imateril, janji  keuntungan yang tidak terealisasi dan bunga yang timbul akibat wanprestasi Tergugat I ;  
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila setelah diputusnya perkara ini Para Tergugat tidak  menjalankan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
 
10. Menyatakan secara hukum putusan  perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorad) meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum perlawanan (verzeet), banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali;
 
11. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dengan segala akibat hukumnya;
 
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak