Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.B/2025/PN Sbr 1.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2.FITRI AYU RESPANI
RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 261/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5321/M.2.29.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi NURUL HIKMAH Binti DULMANAN termasuk Dusun 03 Rt.011 Rw.003 Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) duduk-duduk di jalan lingkungan halaman belakang rumah saksi NURUL HIKMAH Binti DULMANAN termasuk Dusun 03 Rt.011/003 Desa Cipeujeuh Wetan Kec. Lemahabang Kab. Cirebon, pada saat itu Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin RADEN DWI BUDI SEDIYONO (Alm) sedang banyak pikiran sehubungan Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) sedang butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari, dan kemudian Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) melihat dari jauh saksi NURUL HIKMAH Bintu DULMANAN beserta saksi IYUS RUSTINI Binti KUSEN tersebut keluar rumahnya melalui pintu belakang dan kemudian timbul niat Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) untuk melakukan pencurian di rumah saksi NURUL HIKMAH Binti DULMANAN karena rumah tersebut sepi ditinggal pemiliknya. Kemudian Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) menunggu sambil benar-benar memastikan bahwa saksi NURUL HIKMAH Binti DULMANAN  dan saksi IYUS RUSTINI Binti KUSEN tersebut keluar cukup lama dan kemudian sekitar jam 21.30 WIB Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) berjalan menuju ke pintu belakang rumah saksi NURUL HIKMAH Binti DULMANAN dan kemudian melihat pintu belakang tersebut terbuka sedikit dan tidak terkunci dan kemudian Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) melihat di sekeliling rumah tidak ada orang kemudian Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang. Selanjutnya pada saat Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) masuk melihat di ruang tengah ada perempuan yang sudah tua sedang tertidur di atas kasur lantai depan Televisi dan kemudian Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) melihat di atas meja televisi di ruang tengah ada Handphone merek VIVO Y19S imei 861631074047838 imei 2 861631074047820 warna silver metalik yang terisi nomor simcard 0895807610009 Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) ambil kemudian Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) memasukkan ke saku celana Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa masuk ke kamar tengah dan kemudian Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) mengambil uang tunai yang ada di dalam tas warna hitam yang tergeletak di atas kasur sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) membuka lemari di kamar tengah dan kemudian membuka laci di dalam lemari tersebut dan kemudian mengambil uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) pergi dengan cara keluar rumah melalui pintu belakang dan kemudian pulang menuju ke bangunan SDN 3 Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon tempat Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) menumpang untuk tidur.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar jam 20.00 WIB pada saat saksi DULMANAN Bin DARJA melintas di jalan dekat areal pemakaman Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon dan melihat Terdakwa sedang duduk dan memainkan handphone mirip dengan handphone Vivo Y19S imei 861631074047838 imei 2 861631074047820 warna silver metalik yang terisi nomor simcard 0895807610009  milik anak saksi yakni saksi NURUL HIKMAH dan kemudian mendatangi Terdakwa dan langsung menanyakan perihal handphone yang sedang Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) pegang dan kemudian saksi DULMANAN Bin DARJA langsung mencoba merebut handphone tersebut dari tangan Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) sambil menanyakakan handphone tersebut milik siapa dan kemudian karena Terdakwa takut direbut kembali handphone tersebut dari tangan saksi DULMANAN Bin DARJA dan setelah itu Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) kabur dari tempat tersebut ke arah areal pemakaman, setelah itu saksi NURUL HIKMAH Binti DULMANAN dan saksi DULMANAN Bin DARJA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lemahabang.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira jam 16.00 WIB saksi DULMANAN Bin DARJA, saksi IMAM ANGGRIAWAN, dan anggota kepolisian diantaranya saksi C.S GUNTUR S.A BIN SARNYA dan saksi MOHAMMAD FAUZI Bin NASTORI SUTIGNA mencari keberadaan dan menemukan Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) setelah itu menanyakan apakah mengetahui perihal uang dan handphone tersebut kepada Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm). Kemudian Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) mengakui dan menerangkan bahwa Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) mengambil barang tanpa seizin pemiliknya di antara lain 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y19S imei 861631074047838 imei2 861631074047820 warna silver metalik yang terisi nomor simcard 0895807610009 kemudian uang tunai milik saksi NURUL HIKMAH Binti DULMANAN dengan jumlah total Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa menerangkan telah menjual handphone tersebut dan uang dengan jumlah total Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sudah habis untuk main judi online dan bayar pinjaman online, kemudian Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) mengeluarkan kartu telepon Three nomor simcard 0895807610009 dan setelah dicek benar bahwa nomor simcard 0895807610009 adalah nomor milik saksi NURUL HIKMAH Binti DULMANAN yang sebelumnya Terdakwa ambil sebelum handphone merk VIVO Y19S imei 861631074047838 imei 2 861631074047820 warna silver metalik dijual dan kemudian Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) BUDI SEDIYONO (Alm) dibawa ke Polsek Lemahabang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi NURUL HIKMAH BINTI DULMANAN  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHP.---

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi NURUL HIKMAH Binti DULMANAN termasuk Dusun 03 Rt.011 Rw.003 Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) duduk-duduk di jalan lingkungan halaman belakang rumah saksi NURUL HIKMAH Binti DULMANAN termasuk Dusun 03 Rt.011/003 Desa Cipeujeuh Wetan Kec. Lemahabang Kab. Cirebon, pada saat itu Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) sedang banyak pikiran sehubungan Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) sedang butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari, dan kemudian Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) melihat dari jauh saksi NURUL HIKMAH Bintu DULMANAN beserta saksi IYUS RUSTINI Binti KUSEN tersebut keluar rumahnya melalui pintu belakang dan kemudian timbul niat Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) untuk melakukan pencurian di rumah saksi NURUL HIKMAH Binti DULMANAN karena rumah tersebut sepi ditinggal pemiliknya. Kemudian Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) menunggu sambil benar-benar memastikan bahwa saksi NURUL HIKMAH Binti DULMANAN  dan saksi IYUS RUSTINI Binti KUSEN tersebut keluar cukup lama dan kemudian sekitar jam 21.30 WIB Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) berjalan menuju ke pintu belakang rumah saksi NURUL HIKMAH Binti DULMANAN dan kemudian melihat pintu belakang tersebut terbuka sedikit dan tidak terkunci dan kemudian Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) melihat di sekeliling rumah tidak ada orang kemudian Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang. Selanjutnya pada saat Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) masuk melihat di ruang tengah ada perempuan yang sudah tua sedang tertidur di atas kasur lantai depan televisi dan kemudian Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) melihat di atas meja televisi di ruang tengah ada handphone merek VIVO Y19S imei 861631074047838 imei 2 861631074047820 warna silver metalik yang terisi nomor simcard 0895807610009 Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) ambil kemudian Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) memasukkan ke saku celana Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa masuk ke kamar tengah dan kemudian Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) mengambil uang tunai yang ada di dalam tas warna hitam yang tergeletak diatas kasur sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) membuka lemari di kamar tengah dan kemudian membuka laci di dalam lemari tersebut dan kemudian mengambil uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) pergi dengan cara keluar rumah melalui pintu belakang dan kemudian pulang menuju ke bangunan SDN 3 Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon tempat Terdakwa RYAN RENOVIAR GRIYADIONO Bin DWI BUDI SEDIYONO (Alm) menumpang untuk tidur. Bahwa atas kejadian tersebut saksi NURUL HIKMAH Binti DULMANAN dan saksi DULMANAN Bin DARJA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lemahabang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi NURUL HIKMAH BINTI DULMANAN  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya