Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa MULYADI Als CIMUL pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Blok Sinakerta RT 001 RW 007 Desa Sindangmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa Mulyadi dihubungi oleh saksi OGIM PALASARI (dilakukan penuntutan terpisah) melalui Whatsapp bahwa dirinya ingin membeli sediaan farmasi jenisTrihexphenidyl sebanyak 1 (Satu) Box atau 100 (Seratus) butir yang disanggupi oleh terdakwa. Kemudian terdakwa pergi kerumah sdr. NEGRO (dilakukan penuntutan terpisah) di Desa Sarabau kec. Plered kab. Cirebon guna mendapatkan sediaan farmasi jenis Trihexphenidyl pesanan saksi OGIM tersebut. Kemudian masih di hari yang sama sekira jam 16.30 WIB setelah sediaan farmasi tersebut tersedia, Saksi OGIM PALASARI pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Blok Sinakerta RT 001 RW 007 Desa Sindangmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon membeli sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanpa disertai resep dokter, dari penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa transaksi jual beli dilakukan di rumah terdakwa yang mana rumah tersebut bukan merupakan Apotek, Klinik atau Rumah Sakit sehingga tidak memiliki kewenangan dan izin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa kembali mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kedua sediaan farmasi tersebut dibeli Terdakwa dari Sdr. NEGRO (dilakukan penuntutan terpisah) setelah mendapatkan barang tersebut Terdakwa berencana mengedarkan kembali sediaan farmasi tersebut kepada orang lain apabila sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl diedarkan maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 100 (seratus) butir dan apabila sediaan farmasi jenis Tramadol diedarkan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 100 (seratus) butir.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Saksi Ato Haryanto, A.Md, Buhkori, S.H dan Alfan Setiawan (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/saksi penangkap) mendapatkan informasi dari saksi Ogim yang terlebih dahulu tertangkap pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB di SPBU Jl. Nyi Ageng Serang termasuk Desa Sindangjawa Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon yang sedang mengedarkan sediaan farmasi, saat dilakukan pemeriksaan mengatakan dirinya mendapatkan 53 (lima puluh tiga) butir obat atau Trihexyphenidyl dari terdakwa yang beralamat di Dusun Blok Sinakerta RT 001 RW 007 Desa Sindangmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, sehingga atas informasi tersebut para saksi penangkap melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi tersebut sedang berada di rumahnya, kemudian terdakwa langsung ditangkap. Selanjutnya saksi Ato Haryanto, A.Md, Buhkori, S.H dan Alfan Setiawan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa sediaan farmasi sebanyak 200 (dua ratus) butir pil Tramadol, dan 10 (sepuluh) butir pil Trihexyphenidyl yang semuanya tersimpan di dalam lemari kamar tidur terdakwa. Saat dilakukan interogasi awal, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari sdr NEGRO. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polserta Cirebon untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut, yang mana sudah dilakukan Terdakwa selama kurang lebih 5 (lima) kali;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan Tramadol yang tidak dilengkapi dengan label daftar registrasi dan keterangan kegunaan serta manfaat, maka sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan Tramadol tersebut belum terdaftar di BPOM RI, dengan demikian obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4995/NOF/2024 pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSO, S.Farm, Apt yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang disita dari MULYADI Als CIMUL Bin RASMADI yang berisi :
1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2245 gram diberi nomor barang bukti 2585/2024/OF dan 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2091 gram diberi nomor barang bukti 2586/2024/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Terhadap barang bukti Nomor : 25852024/OF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
Terhadap barang bukti Nomor : 2586/2024/OF adalah benar mengandung Tramadol, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------
A T A U
KEDUA
----- Bahwa terdakwa MULYADI Als CIMUL Bin RASMADI pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Blok Sinakerta RT 001 RW 007 Desa Sindangmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa Mulyadi dihubungi oleh saksi OGIM PALASARI (dilakukan penuntutan terpisah) melalui Whatsapp bahwa dirinya ingin membeli sediaan farmasi jenisTrihexphenidyl sebanyak 1 (Satu) Box atau 100 (Seratus) butir yang disanggupi oleh terdakwa. Kemudian terdakwa pergi kerumah sdr. NEGRO (dilakukan penuntutan terpisah) di Desa Sarabau kec. Plered kab. Cirebon guna mendapatkan sediaan farmasi jenis Trihexphenidyl pesanan saksi OGIM tersebut. Kemudian masih di hari yang sama sekira jam 16.30 WIB setelah sediaan farmasi tersebut tersedia, Saksi OGIM PALASARI pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Blok Sinakerta RT 001 RW 007 Desa Sindangmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon membeli sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanpa disertai resep dokter, dari penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa transaksi jual beli dilakukan di rumah terdakwa yang mana rumah tersebut bukan merupakan Apotek, Klinik atau Rumah Sakit sehingga tidak memiliki kewenangan dan izin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa kembali mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kedua sediaan farmasi tersebut dibeli Terdakwa dari Sdr. NEGRO (dilakukan penuntutan terpisah) setelah mendapatkan barang tersebut Terdakwa berencana mengedarkan kembali sediaan farmasi tersebut kepada orang lain apabila sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl diedarkan maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 100 (seratus) butir dan apabila sediaan farmasi jenis Tramadol diedarkan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 100 (seratus) butir.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Saksi Ato Haryanto, A.Md, Buhkori, S.H dan Alfan Setiawan (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/saksi penangkap) mendapatkan informasi dari saksi Ogim yang terlebih dahulu tertangkap pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB di SPBU Jl. Nyi Ageng Serang termasuk Desa Sindangjawa Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon yang sedang mengedarkan sediaan farmasi, saat dilakukan pemeriksaan mengatakan dirinya mendapatkan 53 (lima puluh tiga) butir obat atau Trihexyphenidyl dari terdakwa yang beralamat di Dusun Blok Sinakerta RT 001 RW 007 Desa Sindangmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, sehingga atas informasi tersebut para saksi penangkap melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi tersebut sedang berada di rumahnya, kemudian terdakwa langsung ditangkap. Selanjutnya saksi Ato Haryanto, A.Md, Buhkori, S.H dan Alfan Setiawan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa sediaan farmasi sebanyak 200 (dua ratus) butir pil Tramadol, dan 10 (sepuluh) butir pil Trihexyphenidyl yang semuanya tersimpan di dalam lemari kamar tidur terdakwa. Saat dilakukan interogasi awal, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari sdr NEGRO. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polserta Cirebon untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut, yang mana sudah dilakukan Terdakwa selama kurang lebih 5 (lima) kali;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Kerja Kefarmasian (STRTTK), sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang kefarmasian secara keilmuan dan tidak memiliki keahlian, kewenangan serta izin untuk melakukan praktik kefarmasian yang mana sudah dilakukan Terdakwa selama kurang lebih 5 (lima) kali;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan Tramadol yang tidak dilengkapi dengan label daftar registrasi dan keterangan kegunaan serta manfaat, maka sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan Tramadol tersebut belum terdaftar di BPOM RI, dengan demikian obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4995/NOF/2024 pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSO, S.Farm, Apt yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang disita dari MULYADI Als CIMUL Bin RASMADI yang berisi :
1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2245 gram diberi nomor barang bukti 2585/2024/OF dan 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2091 gram diberi nomor barang bukti 2586/2024/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Terhadap barang bukti Nomor : 25852024/OF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
Terhadap barang bukti Nomor : 2586/2024/OF adalah benar mengandung Tramadol, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------- |