Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-38-00008-22/KMI/SPK/01/2022 tanggal 30 Januari 2022 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 18 tanggal 30 Januari 2022 sah dan berkekuatan hukum.
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 150.736.464 secara tunai dan seketika.
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik 2029/CIPERNA, seluas 95 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Talun, Kelurahan/Desa Ciperna terdaftar atas nama Suradi.
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik 2029/CIPERNA, seluas 95 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Talun, Kelurahan/Desa Ciperna terdaftar atas nama Suradi.
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Sumber dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara. |