Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Sbr PT. Bank Perekonomian Rakyat TUTUR GANDA 1.HERAWATI
2.AZIZ SUYATNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat 23
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat TUTUR GANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RICHART SAHATATUA,SHPT. Bank Perekonomian Rakyat TUTUR GANDA
Tergugat
NoNama
1HERAWATI
2AZIZ SUYATNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.645.085,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------

2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor Surat Perjanjian Kredit Nomor 27/SPK/BPRTG.CRB/07/2023 ditandatangani tanggal 17 Juli 2023 di Cirebon;-------------------------------------------------------------

3. Menetapkan bahwa Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 27/SPK/BPRTG.CRB/07/2023 ditandatangani tanggal 17 Juli 2023 di Cirebon; ---------------------------------------

4. Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk membayar hutang pokok dan bunga secara lunas dan seketika sebesar Rp. 70.645.085,- (tujuh puluh juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Hutang Pokok : Rp.      11.873.565,-

Hutang Bunga : Rp.        3.200.000,-

Hutang Denda : Rp.      55.571.520,-

Total tunggakan : Rp.    70.645.085,-

5. Apabila Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) tidak melunasi seluruh pinjaman/hutang (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap objek jaminan Sertifikat Hak Milik SEBIDANG TANAH BERSERTA YANG ADA DIATASNYA, Nomor 119 LUAS TANAH 233 M2 ATAS NAMA HERAWATI terletak di Blok Jl. Cipinang, Desa Cipinang Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Provinsi JAWA BARAT, dilelang oleh PT BPR TUTUR GANDA atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/hutang Para Tergugat kepada Penggugat;-------------------------

  • Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk mengosongkan dan Menyerahkan Sertifikat Hak Milik SEBIDANG TANAH BERSERTA YANG ADA DIATASNYA, Nomor 119 LUAS TANAH 233 M2 ATAS NAMA HERAWATI  terletak di Blok Jl. Cipinang, Desa Cipinang Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Provinsi JAWA BARAT; -------------------------------------------------
  • Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); ----------------------------------------------------
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum berupa keberatan atau pun upaya hukum lainnya. (uitvoerbaar bij voorraad);---------------------------------------------------------------------------
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak