| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | PT WOORI FINANCE INDONESIA, TBK | 1.SUHERNI PUTRI 2.SUNARTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 131.825.225,00 | ||||||
| Petitum | 1. Fotocopy Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 062372240077 tanggal 19 September 2024; 2. Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor Pendaftaran W11.02068744.AH.05.01 TAHUN 2024 pada tanggal 02 September 2024 Jam 13:37:14 yang berirah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”; 3. Print Out Jadwal Angsuran dengan Nomor Kontrak 062372240077 Nama Debitur Suherni Putri ; 4. Fotocopy Surat Peringatan I (satu) No.062SP202601000035 tanggal 26 Mei 2026; 5. Fotocopy Surat Peringatan II (dua) No. 062SP1202602000001 tanggal 2 Juni 2026; 6. Fotocopy Surat Peringatan III (tiga) No. 062SP2202602000003 tanggal 9 Juni 2026; 7. Fotocopy Surat Somasi No. 0085/WFI-CRB/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026; 8. Fotocopy AKTA JAMINAN FIDUSIA No. 53 tanggal 1 Oktober 2024, yang dibuat oleh dan ditandatangani di hadapan Notaris Erlien Wulandari, SH. Notaris di Tangerang,; 9. Fotocopy Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia dari Suherni putri Sebagai Debitur, tanggal 19 September 2024; 10. Fotocopy Surat Kuasa dari Suherni putri sebagai Debitur, tanggal 19 September 2024; 11. Fotocopy Surat Jaminan dan Penggantian Kerugian, tanggal 19 September 2024; 12. Fotocopy KTP-EL atas nama Suherni putri NIK 3209335002000003 dan KTP Suami Debitur atas nama Sunarto NIK 3209050105980016 yang dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Barat Kabupaten Cirebon; 13. Fotocopy Kartu Keluarga nama kepala keluarga Sunarto Nomor 3209332207220002 yang dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Barat; 14. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No.20905145 C, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Jawa Barat, atas Merk/Type : HONDA / CR-V RM1 2WD 2.0 AT, Jenis/Model : Mobil penumpang / Minibus, Tahun/Warna : 2015 / ABU-ABU MUDA METALIK, No. Rangka/Mesin : MHRRM1830FJ551330 / R20A59461964, No. Polisi : E 1031 DF; 15. Fotocopy Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor No. Q 05826790, dikeluarkan di tanggal 20 November 2020 atas 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Merk/Type : HONDA / CR-V RM1 2WD 2.0 AT, Jenis/Model : Mobil penumpang / Minibus, Tahun/Warna : 2015 / ABU-ABU MUDA METALIK, No. Rangka/Mesin : MHRRM1830FJ551330 / R20A59461964, No. Polisi : E 1031 DF;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat, mohon agar dengan segala wewenang dan hikmah kebijaksanaan yang dimilikinya, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan memutuskan, sebagai berikut : 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 062372240077 tanggal 19 September 2024, total sebesar Rp. 131.825.225,- (Seratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus; 4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : HONDA / CR-V RM1 2WD 2.0 AT Jenis/Model : Mobil penumpang / Minibus Tahun/Warna : 2015 / ABU-ABU MUDA METALIK No. Rangka/Mesin : MHRRM1830FJ551330 / R20A59461964 No. Polisi : E 1031 DF 5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik; 6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : HONDA / CR-V RM1 2WD 2.0 AT Jenis/Model : Mobil penumpang / Minibus Tahun/Warna : 2015 / ABU-ABU MUDA METALIK No. Rangka/Mesin : MHRRM1830FJ551330 / R20A59461964 No. Polisi : E 1031 DF Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). Demikianlah gugatan ini saya ajukan, Semoga Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, berkenan mengabulkannya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
