Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Sbr 2.ASEP KURNIA
3.SOFYAN AGUNG MAULANA
TOTO ARYANTO Bin MISRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1115/M.2.29.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2SOFYAN AGUNG MAULANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOTO ARYANTO Bin MISRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-------Bahwa ia terdakwa TOTO ARYANTO Bin MISRONI, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 02.30 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Februari tahun 2024, bertempat di sebuah bengkel yang berada di halaman rumah milik saksi korban IWAN Bin ABSORI di Dusun I Rt. 006 Rw. 002 termasuk Desa Ujungsemi Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili  Pengadilan Negeri Sumber,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah  mengambil barang berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha jenis Vega R 110 CC Nopol: E-4561-KX warna Hitam tahun 2008, 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah karburator 32 PWK Merk KEIHIN, dan 1 (satu) buah karburator 28 PE no seri : 74AAA115 Merk KEIHIN yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi korban IWAN Bin ABSORI atau orang lain selain ia terdakwa, yang dilakukan terdakwa dengan cara : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Berawal 4 (empat) bulan sebelumnya terdakwa menitipkan sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam yang sudah rusak akibat kecelakaan untuk diperbaiki di bengkel motor milik saksi korban IWAN Bin ABSORI dan pengambilan motornya nanti apabila terdakwa telah memiliki uang dan berselang 1 (satu) bulan kemudian saksi korban meminjam Kiprok dari sepeda motor Yamaha Xeon milik terdakwa untuk digunakan di sepeda motor Yamaha Vega milik saksi korban yang yang sedang rusak pengapiannya dan setelah lama sepeda motor terdakwa tidak diperbaiki selanjutnya terdakwa meminta kembali Kiprok miliknya yang dipinjam oleh saksi korban serta masih terpasang di sepeda motor milik saksi korban akan tetapi saksi korban tidak menjawab permintaan tersebut sehingga terdakwa membawa kembali pulang sepeda motornya yang rusak tersebut ke rumah terdakwa. Setelah kejadian itu dengan alasan untuk mengambil 1 (satu) buah Kiprok Yamaha 5TL yang telah dipinjam oleh saksi korban selanjutnya terdakwa mengajak saksi SURANTO untuk mengantarkan terdakwa sampai di sebelah gang rumah saksi korban lalu berjalan kaki menuju bengkel yang berada di halaman rumah membuka tali kain yang mengikat di terpal biru yang mengelilingi halaman depan rumah kemudian terdakwa masuk ke dalam bengkel mengambil 2 (dua) buah karburator yang ditaruh di rak tempat oli lalu di dalam bengkel terdakwa melihat ada 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha jenis Vega R 110 CC Nopol: E-4561-KX warna Hitam tahun 2008 milik saksi korban di situ timbul niat terdakwa untuk mengambilnya selanjutnya terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong melalui samping rumah saksi korban untuk membawa pergi keluar dari bengkel tersebut akan tetapi pada saat itu datang saksi korban bersama teman-temannya sehingga mengamankan terdakwa berikut barang bukti yang ada dibawa ke Balai Desa Ujungsemi Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon setelah itu melaporkan kejadian tersebut Kepolisian dan tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Kaliwedi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------

 

 

    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban IWAN Bin ABSORI mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah). --------------

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya