Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa SUROHMAN Alias KEMED Bin H. SUCKALI (Alm) secara bersama-sama dengan saksi JOVIAN ALEXANDER SUHARTO (berkas Penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di daerah Penggung, Desa Ciperna, Kec. Talun, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi JOVIAN ALEXANDER SUHARTO (berkas Penuntutan terpisah) sudah sering memakai Narkotika Gol. I jenis Metamfetamina yang sering disebut sabu sebagai penambah stamina ketika bekerja, kemudian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dan saksi JOVIAN ALEXANDER SUHARTO sepakat untuk membeli lagi Narkotika Gol. I jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket secara bersama-sama dengan cara patungan dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yakni terdakwa dan saksi JOVIAN ALEXANDER SUHARTO masing-masing patungan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi Sdr. KEDENG dengan maksud untuk membeli 4 (empat) paket Narkotika Gol. I jenis sabu dan kemudian sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa membayar pembelian sabu tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke Sdr. KEDENG dengan cara transfer melalui BRILINK, setelah itu Sdr. KEDENG mengirimkan peta letak sabu tersebut yang harus diambil oleh terdakwa yang dikirim melalui WA, kemudian terdakwa bersama dengan saksi JOVIAN ALEXANDER SUHARTO berboncengan sepeda motor untuk mengambil 4 (empat) paket sabu tersebut di daerah Penggung Desa Ciperna, Kec. Talun, Kab. Cirebon, setelah mengambil paket sabu tersebut terdakwa dan saksi JOVIAN ALEXANDER SUHARTO membawanya pulang ke rumah terdakwa ;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi HENDRA WIJAYA, saksi BUKHORI, S.H. dan saksi ARIEF APRIANDO, S.H., M.H. mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Pasar Sumber sering terjadi penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang, hingga kemudian petugas Kepolisian yakni saksi HENDRA WIJAYA, saksi BUKHORI, S.H. dan saksi ARIEF APRIANDO, S.H., M.H. melakukan Penyelidikan di sekitar Pasar Sumber dan melihat 2 (dua) orang yang mirip dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut yang sedang berada di warung bubur sop pertigaan Pasar Sumber, kemudian menangkap terdakwa dan saksi JOVIAN ALEXANDER SUHARTO, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,2053 gram yang dibungkus kertas prada warna merah yang disimpan di dalam dompet di tas selempang yang dipakai oleh terdakwa, dimana terdakwa dan saksi JOVIAN ALEXANDER SUHARTO mengaku kalau barang bukti berupa 3 (tiga) paket tersebut adalah miliknya dan 1 (satu) paket lagi sudah dipakai bersama sebelumnya, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi JOVIAN ALEXANDER SUHARTO dan barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dan saksi JOVIAN ALEXANDER SUHARTO dalam membeli 4 (empat) paket Narkotika Gol. I jenis Metamfetamina atau sabu yang mana 1 (satu) paketnya telah dipakai bersama tersebut dilakukan dengan cara patungan masing-masing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan melakukan perbuatan tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 6464/NNF/2024 tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh Drs. FITRYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) lembar kertas aluminium foil warna merah berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,2053 gram dengan nomor barang bukti : 3540/2024/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor Barang bukti : 3540/2024/OF ;
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji Konfirmasi : Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti No. : 3540/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SUROHMAN Alias KEMED Bin H. SUCKALI (Alm) secara bersama-sama dengan saksi JOVIAN ALEXANDER SUHARTO (berkas Penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di daerah warung bubur sop pertigaan Pasar Sumber, Kel. Sumber, Kec. Sumber, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi HENDRA WIJAYA, saksi BUKHORI, S.H. dan saksi ARIEF APRIANDO, S.H., M.H. mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Pasar Sumber sering terjadi penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang, hingga kemudian petugas Kepolisian yakni saksi HENDRA WIJAYA, saksi BUKHORI, S.H. dan saksi ARIEF APRIANDO, S.H., M.H. melakukan Penyelidikan di sekitar Pasar Sumber dan melihat 2 (dua) orang yang mirip dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut yang sedang berada di warung bubur sop pertigaan Pasar Sumber, kemudian menangkap terdakwa dan saksi JOVIAN ALEXANDER SUHARTO, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,2053 gram yang dibungkus kertas prada warna merah yang disimpan di dalam dompet di tas selempang yang dipakai oleh terdakwa, dimana terdakwa dan saksi JOVIAN ALEXANDER SUHARTO mengaku kalau barang bukti berupa 3 (tiga) paket tersebut adalah milik terdakwa dan saksi JOVIAN ALEXANDER SUHARTO yang dibeli seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara patungan masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dipakai bersama, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi JOVIAN ALEXANDER SUHARTO dan barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dan saksi JOVIAN ALEXANDER SUHARTO dalam memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotika Gol. I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika Gol. I jenis Metamfetamina atau sabu dengan berat netto keseluruhan 0,2053 gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 6464/NNF/2024 tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh Drs. FITRYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) lembar kertas aluminium foil warna merah berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,2053 gram dengan nomor barang bukti : 3540/2024/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor Barang bukti : 3540/2024/OF ;
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji Konfirmasi : Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti No. : 3540/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa SUROHMAN Alias KEMED Bin H. SUCKALI (Alm) secara bersama-sama dengan saksi JOVIAN ALEXANDER SUHARTO (berkas Penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Pabrik Spiritus Desa Palimanan, Kec. Palimanan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, penyalahguna Narkotika Gol. I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Pabrik Spiritus Palimanan terdakwa dan saksi JOVIAN ALEXANDER SUHARTO telah memakai Narkotika Gol. I jenis Metamfetamina atau sabu dengan cara terdakwa membuat bong dari botol plastik bekas dan melubangi tutup botol tersebut untuk sedotan, lalu salah satu lubang ditempelkan pipet dari pecahan kaca dan dalam botol plastik tersebut diisi air, lalu terdakwa menuangkan serbuk kristal warna bening sabu ke dalam pipet kaca dan membakarnya dengan korek api gas hingga uap dari sabu tersebut masuk ke dalam botol plastik dan secara bergantian terdakwa dan saksi JOVIAN ALEXANDER SUHARTO menghisap uap atau asap sabu tersebut melalui sedotan secara bergantian masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) hisapan hingga habis, kemudian terdakwa membuang alat hisap sabu tersebut dan pergi ke daerah Sumber ;
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi HENDRA WIJAYA, saksi BUKHORI, S.H. dan saksi ARIEF APRIANDO, S.H., M.H. mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Pasar Sumber sering terjadi penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang, hingga kemudian petugas Kepolisian yakni saksi HENDRA WIJAYA, saksi BUKHORI, S.H. dan saksi ARIEF APRIANDO, S.H., M.H. melakukan Penyelidikan di sekitar Pasar Sumber dan melihat 2 (dua) orang yang mirip dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut yang sedang berada di warung bubur sop pertigaan Pasar Sumber, kemudian menangkap terdakwa dan saksi JOVIAN ALEXANDER SUHARTO, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,2053 gram yang dibungkus kertas prada warna merah yang disimpan di dalam dompet di tas selempang yang dipakai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi JOVIAN ALEXANDER SUHARTO dan barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Tes Napza Nomor : N-060/X/24 tanggal 23 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh SAERAH NURHAYATI (pemeriksa tes pada UPTD Laboratorium Kesehatan Deerah Dinas Kesehatan Kab. Cirebon) telah dilakukan tes urine terhadap terdakwa dan hasilnya urine terdakwa positif mengandung Metamfetamine ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 6464/NNF/2024 tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh Drs. FITRYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan 1 (satu) lembar kertas aluminium foil warna merah berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,2053 gram dengan nomor barang bukti : 3540/2024/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor Barang bukti : 3540/2024/OF ;
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji Konfirmasi : Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti No. : 3540/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |