Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2026/PN Sbr 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA
2.FITRI AYU RESPANI
RIFQI RAMADHANI bin (Alm) SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1357/M.2.29.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFQI RAMADHANI bin (Alm) SLAMET[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa RIFQI RAMADHANI bin (Alm) SLAMET pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di area pesawahan yang termasuk Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB setelah Terdakwa mendapat kabar akan ada tawuran dan Terdakwa diajak oleh temannya yang bernama SENO, kemudian Terdakwa berangkat sendirian dari rumah Terdakwa menuju ke lokasi yang telah ditentukan yaitu di halaman SD Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, kemudian setelah Terdakwa sampai di lokasi tersebut Terdakwa melihat sudah ada senjata tajam yang disediakan kemudian Terdakwa memilih untuk mengambil senjata tajam jenis celurit tanpa gagang yang berwarna merah maroon dengan panjang sekitar 140 cm kemudian Terdakwa bersama dengan teman-temannya yang tergabung dalam kelompok ”BARAT MISTERI” menunggu lawan untuk tawuran kemudian sekitar pukul 03.20 WIB Terdakwa berangkat untuk bertemu lawan di Jalan Raya Cirebon-Bandung dengan cara berjalan kaki bersama dengan teman-teman yang lain, kemudian sekira pukul 03.30 WIB bertempat di Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon Terdakwa menyerang lawan tawuran dengan menggunakan senjata tajam yang telah dibawa sebelumnya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Saksi RIDZAL RENALDI IHSAN dan Saksi NAUFAL FARHAN RAMADHAN (keduanya anggota Tim Raimas Polresta Cirebon) mendapat aduan dari masyarakat bahwa sedang terjadi aksi tawuran atau saling serang antara kelompok pemuda di area persawahan yang termasuk Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon sehingga Tim Raimas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penertiban, namun saat Tim Raimas Polresta Cirebon mendekat, kedua kelompok tersebut banyak yang melarikan diri, kemudian Terdakwa yang saat itu mengetahui ada Tim Raimas Polresta Cirebon yang datang menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa membuang senjata tajam yang digunakan untuk tawuran  tersebut di jalan raya dan melarikan diri ke area persawahan, namun kemudian Terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Tim Raimas Polresta Cirebon, selanjutnya Terdakwa ditunjukkan senjata tajam jenis celurit tanpa gagang yang berwarna merah maroon dengan panjang sekitar 140 cm yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa dan benar senjata jenis celurit tanpa gagang yang berwarna merah maroon dengan panjang sekitar 140 cm yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian adalah senjata tajam yang digunakan Terdakwa untuk tawuran sehingga Terdakwa dan barang bukti senjata tajam jenis celurit tanpa gagang yang berwarna merah maroon dengan panjang sekitar 140 cm dibawa ke kantor Polresta Cirebon untuk melakukan proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa menggunakan senjata tajam jenis celurit tanpa gagang yang berwarna merah maroon dengan panjang sekitar 140 cm saat melakukan tawuran tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.-----

---- Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana..--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya