Petitum |
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor B. 14/3295/1/2018 tanggal 15 Januari 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Akta Jual Beli Nomor 344/2011 atas nama Lambri Saripah dengan Luas tanah sebesar 101 m2 (Seratus Satu meter persegi) yang terletak di Blok Sungapan Desa Megugede, Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa barat yang telah diletakkan Sita oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sumber
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp.95.116.792.- (Sembilan Puluh Lima Juta Seratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |