Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2026/PN Sbr 2.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
3.ASEP KURNIA
JOKO SISYONO Bin JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 176/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2654/M.2.29.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SISYONO Bin JUNAIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JOKO SISYONO bin JUNAIDI, pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun 03 Karanganyar RT 003/006 Desa Gumulung Lebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB saksi Erna Puspita Dewi datang mengunjungi rumah saksi Ela Nurlela di Dusun 03 Karanganyar RT 003/006 Desa Gumulung Lebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon kemudian sekitar 5 menit saksi Erna Puspita Dewi melihat saksi Ela Nurlela keluar dari rumah dikejar oleh terdakwa dan sekitar pukul 18.30 WIB kemudian terdakwa melihat kedatangan saksi Erna Puspita Dewi selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi Erna Puspita Dewi yang pada intinya mempertanyakan ikut campur saksi Erna Puspita Dewi dalam rumah tangga terdakwa dan terjadi keributan antara terdakwa dengan saksi Erna Puspita Dewi hingga terdakwa menyundul wajah saksi Erna Puspita Dewi menggunakan kepala bagian depan dan mengenai bibir bagian atas saksi Erna Puspita Dewi sampai luka sobek berdarah;

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 01/ V.R/V/2026 tanggal 8 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Beber dan ditandantangani oleh dr Ahmad Yani selaku dokter yang memeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan dewasa atas nama Erna Puspita Dewi Binti Mahpud dengan kesimpulan terdapat luka robek di bibir atas tengah yang diakibatkan oleh benturan benda tumpul dengan kekuatan sedang sehingga menyebabkan terganggunya dalam melakukan aktifitas sehari – hari selama masa pengobatan

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya