Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa PENDI PERMANA AIDTIA Bin SEHAB, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2024 sekira jam 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Nanggela Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, “Memproduksi, memasukan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan/atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam pasal 150 dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Berawal ketika terdakwa berjualan roko yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan karena harga rokok tersebut lebih murah dan keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa lebih menguntungkan, bahwa terakwa mendapatkan roko, terdakwa mendapatkan roko tersebut dari media social, dan facebook dan Sdr Bambang (Dpo), keuntungan terdakwa menjual rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan adalah sebanyak Rp 50.000 s/d 100.000 per hari. Bahwa terdakwa membeli rokok yang tidak mencantumkan kesehatan diantaranya rokok merek smith, dengan harga Rp. 9.000; dijual dengan harga merek manchester, merek balver, merek hi merek esee change doble. Terdakwa membeli rokok . Bahwa terdakwa menjual roko dengan tidak mencantumkan kesehatan sudah dari tahun 2023, terdakwa menjual roko roko tersebut diwarung milik terdakwa diataranya kepada saksi Sunardi pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, saksi Sunardi membeli rokok Gudang hatta sebanyak 10 bungkus dengan harga Rp. 400.000. Selajutnya saksi Parid Bersama team narkoba diantara saksi Entang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 60 bungkus rokok merek Manchester, 380 bungkus rokok merek Gudang hata,130 bungkus rokok merek smith, 58 rokok merek anker, 11 bungkus rokok merek balver, 10 bungkus rokok merek HI, 26 bungkus rokok merek dubois, 6 bungkus rokok merek esse change doble,uang tunai sebesar Rp. 100.000, hp merek oppo warna biru
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 437 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |