Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2025/PN Sbr 1.SOFYAN AGUNG MAULANA
2.ASEP KURNIA
MUHAMMAD IMRON Als IMBON Bin BUANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-554/M.2.29.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN AGUNG MAULANA
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IMRON Als IMBON Bin BUANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IMRON Als IMBON Bin BUANG pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih di bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih di tahun 2024 di Blok Petapean RT/RW 16/06 Desa Palimanan Timur Kec. Palimanan Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah melakukan “Penganiayaan Berat” terhadap saksi korban DIAN RATNA SARI dan saksi ROSYID RIDHO yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dijelaskan di atas sekira jam 07.00 WIB saat terdakwa sedang berada di teras rumahnya melihat saksi DIAN RATNA SARI sedang berjalan menuju sungai untuk membuang sampah. Kemudian saat itu juga timbul rasa emosi dari dalam diri terdakwa dikarenakan dahulu terdakwa pernah menyatakan perasaan cintanya kepada saksi DIAN RATNA SARI tetapi selalu ditolak oleh saksi DIAN RATNA SARI dan langsung mengambil sebuah parang yang tersimpan di tempat perkakas di rumah terdakwa dengan maksud ingin menganiaya dan melukai saksi DIAN RATNA SARI. Selanjutnya saksi DIAN RATNA SARI yang sedang berjalan kembali menuju rumahnya, dihampiri dari belakang oleh terdakwa yang langsung membacok dengan cara mengayunkan parang yang dibawanya tadi ke arah telinga dan mulut saksi DIAN RATNA SARI yang langsung jatuh tersungkur ke bawah. Mendapati saksi DIAN RATNA SARI yang sudah tersungkur, terdakwa tidak berhenti melukai terdakwa dengan parang yang dibawanya tadi, terdakwa berkali-kali membacok saksi DIAN RATNA SARI ke arah telinga sebelah kanan, bahu dan tangan kiri. Selanjutnya datang saksi ROSYID RIDHO yang merupakan suami saksi DIAN RATNA SARI karena mendengar dan melihat istrinya sedang dilukai oleh terdakwa, langsung berlari hendak menyelamatkan saksi DIAN RATNA SARI. Lalu terdakwa beralih menyerang saksi ROSYID RIDHO dengan parang yang dibawanya tadi dan melukai tangan kanan juga tangan kiri saksi ROSYID RIDHO. Setelah itu, mendengar ribut-ribut dari luar rumah datang saksi MULYADI hendak menghentikan perbuatan terdakwa tersebut, keduanya terlibat pergumulan hingga akhirnya saksi MULYADI terjatuh, sampai kemudian datang saksi NUR KHARUDIN yang berhasil melerai dan membawa terdakwa kembali ke rumahnya, sementara saksi DIAN RATNA SARI, saksi ROSYID RIDHO segera dibawa ke Rumah Sakit Mitra Plumbon untuk diberikan pengobatan;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM (VER) dari RUMAH SAKIT MITRA PLUMBON Nomor: 033/RS.MP/VR/XI/2024 atas permintaan tertulis dari Kepolisian RESOR CIREBON SEKTOR GEMPOL Nomor: B/50/XI/2024/Unit reskrim, telah dilakukan pemeriksaan  dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Idham Rafi Dewantara dan dr. Hans Alfonso Thioritz, Sp.B dokter pada RUMAH SAKIT MITRA PLUMBON telah melakukan pemeriksaan medis terhadap Ridho Rosid dengan KESIMPULAN : ditemukan luka terbuka pada bagian lengan bawah tangan kanan ukuran kurang lebih empat sentimeter kedalaman tiga sentimeter hingga mencapai tulang, pada lengan tangan kiri terdapat luka terbuka, pada ibu jari bagian telapak tangan ukuran kurang lebih dua sentimeter kedalaman tiga sentimeter hingga mencapai tulang, pada lengan bawah kiri terdapat luka robek ukuran kurang lebih empat sentimeter kedalaman hingga mencapai dasar otot. Pasien memerlukan terapi lebih lanjut untuk pemulihan pasca operasi seperti perawatan luka dan fisioterapi. Luka tersebut telah menimbulkan halangan dalam menjalankan pencaharian;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM (VER) dari RUMAH SAKIT MITRA PLUMBON Nomor: 034/RS.MP/VR/XI/2024 atas permintaan tertulis dari Kepolisian RESOR CIREBON SEKTOR GEMPOL Nomor: B/51/XI/2024/Unit reskrim, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Idham Rafi Dewantara dan dr. Putra Haqiqie Adnantama lubis, MM., Sp. B.P.R.E dokter pada RUMAH SAKIT MITRA PLUMBON telah melakukan pemeriksaan medis terhadap Ny. DIAN RATNA SARI dengan KESIMPULAN : ditemukan luka terbuka pada telinga kiri dan bibir bagian atas hampir terlepas, luka terbuka pada punggung bagian kanan, telinga kanan dan jari tangan kiri, luka memar kebiruan di telinga atas tangan kanan, luka lecet pada kaki kiri dekat lutut. Luka-luka tersebut telah menimbulkan halangan dalam menjalankan pencaharian.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP.----

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IMRON Als IMBON Bin BUANG pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih di bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih di tahun 2024 di Blok Petapean RT/RW 16/06 Desa Palimanan Timur Kec. Palimanan Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah melakukan “Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” terhadap saksi korban DIAN RATNA SARI dan saksi ROSYID RIDHO yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dijelaskan di atas sekira jam 07.00 WIB saat terdakwa sedang berada di teras rumahnya melihat saksi DIAN RATNA SARI sedang berjalan menuju sungai untuk membuang sampah. Kemudian saat itu juga timbul rasa emosi dari dalam diri terdakwa dikarenakan dahulu terdakwa pernah menyatakan perasaan cintanya kepada saksi DIAN RATNA SARI tetapi selalu ditolak oleh saksi DIAN RATNA SARI dan langsung mengambil sebuah parang yang tersimpan di tempat perkakas di rumah terdakwa dengan maksud ingin menganiaya dan melukai saksi DIAN RATNA SARI. Selanjutnya saksi DIAN RATNA SARI yang sedang berjalan kembali menuju rumahnya, dihampiri dari belakang oleh terdakwa yang langsung membacok dengan cara mengayunkan parang yang dibawanya tadi ke arah telinga dan mulut saksi DIAN RATNA SARI yang langsung jatuh tersungkur ke bawah. Mendapati saksi DIAN RATNA SARI yang sudah tersungkur, terdakwa tidak berhenti melukai terdakwa dengan parang yang dibawanya tadi, terdakwa berkali-kali membacok saksi DIAN RATNA SARI ke arah telinga sebelah kanan, bahu dan tangan kiri. Selanjutnya datang saksi ROSYID RIDHO yang merupakan suami saksi DIAN RATNA SARI karena mendengar dan melihat istrinya sedang dilukai oleh terdakwa, langsung berlari hendak menyelamatkan saksi DIAN RATNA SARI. Lalu terdakwa beralih menyerang saksi ROSYID RIDHO dengan parang yang dibawanya tadi dan melukai tangan kanan juga tangan kiri saksi ROSYID RIDHO. Setelah itu, mendengar ribut-ribut dari luar rumah datang saksi MULYADI hendak menghentikan perbuatan terdakwa tersebut, keduanya terlibat pergumulan hingga akhirnya saksi MULYADI terjatuh, sampai kemudian datang saksi NUR KHARUDIN yang berhasil melerai dan membawa terdakwa kembali ke rumahnya, sementara saksi DIAN RATNA SARI, saksi ROSYID RIDHO segera dibawa ke Rumah Sakit Mitra Plumbon untuk diberikan pengobatan;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM (VER) dari RUMAH SAKIT MITRA PLUMBON Nomor: 033/RS.MP/VR/XI/2024 atas permintaan tertulis dari Kepolisian RESOR CIREBON SEKTOR GEMPOL Nomor: B/50/XI/2024/Unit reskrim, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Idham Rafi Dewantara dan dr. Hans Alfonso Thioritz, Sp.B dokter pada RUMAH SAKIT MITRA PLUMBON telah melakukan pemeriksaan medis terhadap Ridho Rosid dengan KESIMPULAN : ditemukan luka terbuka pada bagian lengan bawah tangan kanan ukuran kurang lebih empat sentimeter kedalaman tiga sentimeter hingga mencapai tulang, pada lengan tangan kiri tetrdapat luka terbuka, pada ibu jari bagian telapak tangan ukuran kurang lebih dua sentimeter kedalaman tiga sentimeter hingga mencapai tulang, pada lengan bawah kiri terdapat luka robek ukuran kurang lebih empat sentimeter kedalaman hingga mencapai dasar otot. Pasien memerlukan terapi lebih lanjut untuk pemulihan pasca operasi seperti perawatan luka dan fisioterapi. Luka tersebut telah menimbulkan halangan dalam menjalankan pencaharian;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM (VER) dari RUMAH SAKIT MITRA PLUMBON Nomor: 034/RS.MP/VR/XI/2024 atas permintaan tertulis dari Kepolisian RESOR CIREBON SEKTOR GEMPOL Nomor: B/51/XI/2024/Unit reskrim, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Idham Rafi Dewantara dokter RUMAH SAKIT MITRA PLUMBON telah melakukan pemeriksaan medis terhadap Ny. DIAN RATNA SARI dengan KESIMPULAN : ditemukan luka terbuka pada telinga kiri dan bibir bagian atas hampir terlepas, luka terbuka pada punggung bagian kanan, telinga kanan dan jari tangan kiri, luka memar kebiruan di telinga atas tangan kanan, luka lecet pada kaki kiri dekat lutut. Luka-luka tersebut telah menimbulkan halangan dalam menjalankan pencaharian.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya