INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G/2025/PN Sbr | ANTONI HASIM | 1.DIMAS HERDIYANTO 2.INDAH SUSANTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 80 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.310.850.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan saya untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Wanprestasi
3. Menghukum tergugat untuk membayar utang sebesar Rp. 770.850.000,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), bunga/denda keterlambatan sebesar Rp.540.000.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), sesuai kesepakatan total Rp. 1.310.850.000,- (Satu Milyard Tiga Ratus Sepuluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
4. Menyatakan bahwa jaminan berupa rumah dan tanah dengan buku sertifikat No 7928016 seluas 247m2 (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Meter Peraegi) menjadi hak milik saya secara sah sebagai pelunasan atau meminta izin sita jaminan.
5. Menghukum terguagat 1 dan tergugat 2 untuk membayar ganti rugi materil dan immaterial sebesar Rp. 200.000.000,- (Duaratus Juta Rupiah).
6. Menghukum terguagat 1 dan tergugat 2 untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum dari tergugat 1 dan tergugat 2 (Uitvobaar Bij Voorraad). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |