Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa ADUL Bin ATO (Alm) bersama dengan Saksi YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah beralamat di Desa Sindang Jawa Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah Kontrakan Saksi ANDI Bin MUHYIDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jl Pramuka No 1A Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Terdakwa ADUL Bin ATO (Alm) bersama dengan Saksi YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersepakat membagi peran, disepakati peran Terdakwa bertugas mengambil barang-barang di rumah penduduk dan Saksi YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) bertugas mengantar dan menjemput terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) berangkat menggunakan motor Honda Vario warna Merah dengan Nomor Polisi E 3401 BG milik Saksi YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) sampailah di Desa Sindang Jawa terdakwa meminta turun kemudian Saksi YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) pulang ke Kontrakan;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa berjalan mencari rumah penduduk kemudian ditemukan rumah milik saksi HAERUDIN Bin APIP di Desa Sindang Jawa Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon melihat situasi aman terdakwa langsung mencongkel jendela samping rumah milik saksi HAERUDIN Bin APIP dengan menggunakan obeng kemudian setelah terbuka terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil 1 (satu) buah handphone Merk Realme C25 warna Biru Air dan 1 (satu) buah Handphone Merk Redme 9A warna Sky Blue milik Saksi HAERUDIN Bin APIP.
- Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa menelephone Saksi YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) dan pulang bersama menuju ke rumah kontrakan Saksi ANDI Bin MUHYIDIN.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB di rumah kontrakan, terdakwa menyuruh Saksi ANDI Bin MUHYIDIN untuk menggadaikan HP Realme C25 warna biru air dengan IMEI 862241051134598 IMEI2 862341051134580 dengan kondisi Batangan, kemudian Saksi ANDI Bin MUHYIDIN menerima HP Realme C25 warna biru air tersebut tidak dilengkapi dengan kwitansi pembelian atau dushbox, selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB Saksi ANDI Bin MUHYIDIN menggadaikannya di Kantor Pusat Gadai Indonesia kepada saksi ADE IBNU SHINA HIDAYAT dan mendapatkan uang sebesar Rp.440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi ANDI Bin MUHYIDIN langsung menyerahkan uang kepada terdakwa dan saksi ANDI Bin MUHYIDIN mendapatkan keuntungan dari hasil gadai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mengambil barang milik saksi HAERUDIN Bin APIP tanpa ijin dan sepengetahuan saksi. Akibat perbuatan terdakwa saksi HAERUDIN Bin APIP mengalami kerugian sebesar Rp.3.549.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah).-----
---------- Perbuatan terdakwa ADUL Bin ATO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa terdakwa ADUL Bin ATO (Alm) bersama dengan Saksi YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah beralamat di Desa Sindang Jawa Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah Kontrakan Saksi ANDI Bin MUHYIDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jl Pramuka No 1A Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Terdakwa ADUL Bin ATO (Alm) bersama dengan Saksi YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersepakat membagi peran, disepakati peran Terdakwa bertugas mengambil barang-barang di rumah penduduk dan Saksi YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) bertugas mengantar dan menjemput terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) berangkat menggunakan motor Honda Vario warna Merah dengan Nomor Polisi E 3401 BG milik Saksi YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) sampailah di Desa Sindang Jawa terdakwa meminta turun kemudian Saksi YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) pulang ke Kontrakan;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa berjalan mencari rumah penduduk kemudian ditemukan rumah milik saksi HAERUDIN Bin APIP di Desa Sindang Jawa Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon melihat situasi aman terdakwa langsung mencongkel jendela samping rumah milik saksi HAERUDIN Bin APIP dengan menggunakan obeng kemudian setelah terbuka terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil 1 (satu) buah handphone Merk Realme C25 warna Biru Air dan 1 (satu) buah Handphone Merk Redme 9A warna Sky Blue milik Saksi HAERUDIN Bin APIP.
- Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa menelephone Saksi YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) dan pulang bersama menuju ke rumah kontrakan Saksi ANDI Bin MUHYIDIN.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB di rumah kontrakan, terdakwa menyuruh Saksi ANDI Bin MUHYIDIN untuk menggadaikan HP Realme C25 warna biru air dengan IMEI 862241051134598 IMEI2 862341051134580 dengan kondisi Batangan, kemudian Saksi ANDI Bin MUHYIDIN menerima HP Realme C25 warna biru air tersebut tidak dilengkapi dengan kwitansi pembelian atau dushbox, selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB Saksi ANDI Bin MUHYIDIN menggadaikannya di Kantor Pusat Gadai Indonesia kepada saksi ADE IBNU SHINA HIDAYAT dan mendapatkan uang sebesar Rp.440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi ANDI Bin MUHYIDIN langsung menyerahkan uang kepada terdakwa dan saksi ANDI Bin MUHYIDIN mendapatkan keuntungan dari hasil gadai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mengambil barang milik saksi HAERUDIN Bin APIP tanpa ijin dan sepengetahuan saksi. Akibat perbuatan terdakwa saksi HAERUDIN Bin APIP mengalami kerugian sebesar Rp.3.549.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah).-----
---------- Perbuatan terdakwa ADUL Bin ATO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------- |