Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menetapkan Identitas Pemohon ADE MUNAROH, lahir di Cirebon pada tanggal 16-02-1998 , Akta Kelahiran Nomor 3209-LT-24112023-0062, Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3209295602980007, Kartu Keluarga Nomor 3209292002240002, dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, adalah orang yang sama dengan nama ADE MUNAROH, lahir di Cirebon pada tanggal 16-02-1993, sebagaimana dalam Paspor dengan nomor XE288701 yang dikeluarkan oleh pejabat KDEI TAIPEI;
3.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |