| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa PETIR INDRA KUMALA Bin (Alm) SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 10.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di halaman rumah yang beralamat di Blok Kedungbulus Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 10.15 WIB, terdakwa PETIR INDRA KUMALA Bin (Alm) SUTRISNO berkeliling jualan gas elpiji tiga kilogram dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa di wilayah Blok Kedungbulus termasuk Desa Palimanan Barat Kec. Gempol Kab. Cirebon. Ketika berkeliling terdakwa melihat sepeda motor merek Honda Beat warna Putih tahun 2021 dengan No. Polisi: E-3115-HZ, No. Mesin: JM81E14511644, No. Rangka: MH1JM8114MK451645 berikut kunci sepeda motor tersebut menempel di kontak sepeda motor yang sedang terparkir di halaman rumah milik saksi KADIRA. Kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, lalu terdakwa berjalan kaki menuju sepeda motor sambil mengamati situasi yang terpantau sepi, kemudian terdakwa langsung mengambil dan membawa sepeda motor tersebut ke semak-semak perkebunan tebu yang terlihat sangat tinggi di wilayah Desa Balerante Kec Palimanan Kab. Cirebon. Kemudian terdakwa berjalan kaki dari tempat tersebut menuju tempat awal memarkirkan sepeda motornya di dekat warung. Setelah itu terdakwa langsung lanjut keliling berjualan dan setelah jualan terdakwa habis, terdakwa langsung pulang ke rumah. Selanjutnya sekitar pukul 18.15 WIB terdakwa pergi ke tempat pencucian sepeda motor milik saksi DANI Als EBRET di Blok Prapatan Desa Palimanan Timur Kec. Palimanan Kab. Cirebon dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa, dengan tujuan untuk mencari teman yang bisa mengantar terdakwa mengambil kembali sepeda motor Honda Beat yang terdakwa sembunyikan sebelumnya. Sesampainya di tempat saksi DANI Als EBRET, terdakwa melihat saksi RIZKI Als GENDUT, lalu terdakwa mengajak saksi RIZKI Als GENDUT untuk mengantar terdakwa mengambil sepeda motor di daerah Balerante lalu saksi RIZKI AIs GENDUT terdakwa bonceng menggunakan sepeda motor milik terdakwa, sesampainya di area pemakaman Blok Cikrek Desa Balerante terdakwa menyuruh saksi RIZKI Als GENDUT untuk berhenti dan kembali membawa sepeda motor milik terdakwa ke tempat pencucian motor milik saksi DANI als EBRET. Setelah saksi RIZKI Als GENDUT pergi, terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya terdakwa sembunyikan di semak-semak perkebunan tebu di wilayah Desa Balerante dan membawa sepeda motor tersebut di tempat pencucian sepeda motor milik saksi DANI Als EBRET untuk dititipkan. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB saksi DANI Als EBRET bersama kakaknya saksi EMI datang menyusul ke rumah terdakwa dengan maksud menyuruh terdakwa mengambil kembali sepeda motor Honda Beat warna putih yang sebelumnya terdakwa titipkan tersebut. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi AGUS A?s SABRUT mengambil sepeda motor Honda Beat di tempat saksi DANI Als EBRET dan membawa sepeda motor tersebut menuju rumah saksi Agus Als Sabrut untuk dititipkan.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa PETIR INDRA KUMALA Bin (Alm) SUTRISNO mengambil sepeda motor milik saksi ANAYA BIN SUTARJA tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi ANAYA BIN SUTARJA. Akibat perbuatan terdakwa, saksi ANAYA BIN SUTARJA mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP.-- |