Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
184/Pdt.P/2026/PN Sbr DARMA UU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 184/Pdt.P/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DARMA UU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data TAHUNLAHIR pada Kutipan Akta Kelahiran No.35850/DM/1988 tertanggal 06 Oktober 1988, Termuat di Kartu Keluarga dengan nomor : 3209011202062002 Tertanggal 24-07-2026, KTP dengan nomor : 3209010909650005 tertanggal 30-07-2026 dikeluarkan oleh Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon yang tertulis dan terbaca atas Nama DARMA UU  tempat lahir Cirebon Tanggal 11-09-1965;

3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki data TAHUN LAHIR  dan pada  AKTA KELAHIRAN,KARTU KELUARGA DAN KTP yang seharusnya tertulis dengan nama DARMA UU  tempat lahir Cirebon Tanggal 12-09-1965; serta menerbitkan/membuat catatan pinggir KUTIPAN AKTA KELAHIRAN,KARTU KELUARGA DAN KTP Pemohon, Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak