Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.SOFYAN AGUNG MAULANA
ANDRIANA Bin (Alm) SUGANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1098/M.2.29.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2SOFYAN AGUNG MAULANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANA Bin (Alm) SUGANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa terdakwa ANDRIANA Bin (Alm) SUGANDI Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di depan Toserba Desa Beber Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah melakukan perbuatan “Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Stándar Dan Atau Persyaratan Keamanan, Khsiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3) dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----

  • Awalnya pada hari Minggu  tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 19.00 Wib terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada Sdr. TAMIR (belum tertangkap) dengan nomor  handphone 082385706446 untuk membeli obat sediaan farmasi jenis Pil Trihex sebanyak 200 (dua ratus butir) dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan ongkos kirim sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) total harga Rp.220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mentrasfer uang sejumlah Rp.220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) menggunakan akun Dana milik Terdakwa ke Rekening Bank BCA milik Sdr. TAMIR (belum tertangkap), setelah itu obat sediian farmasi jenis Pil Trihex tersebut dikirim melalui paket jasa pengiriman Tiki ke alamat rumah Terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 terdakwa mendapatkan paket dari Sdr. TAMIR (belum tertangkap) melalui jasa pengiriman Tiki berupa obat sediaan farmasi jenis Pil Trihex sebanyak 200 (dua ratus butir). Terdakwa membeli obat sediaan farmasi jenis Pil Trihex dari Sdr. TAMIR (belum tertangkap) sebanyak 6 (enam) kali.  
  • Terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Pil Trihex kepada siapa saja yang terdakwa kenal. Bahwa Terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Pil Trihex dengan harga per  Lempeng atau 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan Pil Trihex per  Lempeng atau 10 (sepuluh) butir sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Pil Trihex sudah selama 2 (dua) bulan.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan dibidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja dibidang kefarmasian.

 

  • Kemudian Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekira pukul 14.30 Wib petugas kepolisian dari Res Narkoba Polres Cirebon Kota diantaranya Saksi JUNAEDI dan saksi RENDI ALDIAN, S.H. menerima laporan dari masyarakat bahwa di daerah Desa Beber Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon sering terjadi jual beli sediaan farmasi jenis Pil Trihex. Kemudian Saksi JUNAEDI bersama team melakukan penyelidikan pada saat penyelidikan terdapat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri laporan tersebut melintas di depan depan Toserba Desa Beber Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon selanjutnya petugas kepolisian dari Res Narkoba Polres Cirebon Kota Saksi JUNAEDI dan saksi RENDI ALDIAN, S.H. langsung menunjukan surat tugas kepolisian dan mengamankan terdakwa ANDRIANA Bin (Alm) SUGANDI kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi JAKARIA diperoleh barang bukti obat sediaan farmasi jenis Pil Trihex sebanyak 200 (dua ratus) butir di dalam kardus kecil warna coklat yang Terdakwa pegang di tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Realme Vivo warna hitam milik Terdakwa sebagai alat komunikasi untuk transaksi obat sediaan farmasi jenis Pil Trihex ditemukan di dalam kantong celana pendek warna hitam. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan. ----

 

-------------------------ATAU-------------------------

 

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa ANDRIANA Bin (Alm) SUGANDI Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di depan Toserba Desa Beber Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah melakukan perbuatan Yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Tetapi Melakukan Praktek Kefarmasian Yang Terkait Sediaan Farmasi Berupa Obat Keras dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Minggu  tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 19.00 Wib terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada Sdr. TAMIR (belum tertangkap) dengan nomor  handphone 082385706446 untuk membeli obat sediaan farmasi jenis Pil Trihex sebanyak 200 (dua ratus butir) dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan ongkos kirim sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) total harga Rp.220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mentrasfer uang sejumlah Rp.220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) menggunakan akun Dana milik Terdakwa ke Rekening Bank BCA milik Sdr. TAMIR (belum tertangkap), setelah itu obat sediian farmasi jenis Pil Trihex tersebut dikirim melalui paket jasa pengiriman Tiki ke alamat rumah Terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, terdakwa mendapatkan paket dari Sdr. TAMIR (belum tertangkap) melalui jasa pengiriman Tiki berupa obat sediaan farmasi jenis Pil Trihex sebanyak 200 (dua ratus butir). Terdakwa membeli obat sediaan farmasi jenis Pil Trihex dari Sdr. TAMIR (belum tertangkap) sebanyak 6 (enam) kali.
  • Terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Pil Trihex kepada siapa saja yang terdakwa kenal. Bahwa Terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Pil Trihex dengan harga per  Lempeng atau 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan Pil Trihex per  Lempeng atau 10 (sepuluh) butir sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Pil Trihex sudah selama 2 (dua) bulan.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan mempunyai keahlian serta kewenangan untuk menyimpan, menjual atau mengedarkan sediaan farmasi obat bermerk/label Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras.

 

  • Kemudian Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekira pukul 14.30 Wib petugas kepolisian dari Res Narkoba Polres Cirebon Kota diantaranya Saksi JUNAEDI dan saksi RENDI ALDIAN, S.H. menerima laporan dari masyarakat bahwa di daerah Desa Beber Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon sering terjadi jual beli sediaan farmasi jenis Pil Trihex. Kemudian Saksi JUNAEDI bersama team melakukan penyelidikan pada saat penyelidikan terdapat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri laporan tersebut melintas di depan depan Toserba Desa Beber Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon selanjutnya petugas kepolisian dari Res Narkoba Polres Cirebon Kota Saksi JUNAEDI dan saksi RENDI ALDIAN, S.H. langsung menunjukan surat tugas kepolisian dan mengamankan terdakwa ANDRIANA Bin (Alm) SUGANDI kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi JAKARIA diperoleh barang bukti obat sediaan farmasi jenis Pil Trihex sebanyak 200 (dua ratus) butir di dalam kardus kecil warna coklat yang Terdakwa pegang di tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Realme Vivo warna hitam milik Terdakwa sebagai alat komunikasi untuk transaksi obat sediaan farmasi jenis Pil Trihex ditemukan di dalam kantong celana pendek warna hitam. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 0725/NOF/2023 tanggal 21 Februari 2023  ditandatangani  oleh Pemeriksa  Dra.Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 324/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2)  Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya