Dakwaan |
Primair
------------ Bahwa terdakwa SAUDIN Bin (Alm) KOLIS pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di halaman rumah yang beralamat di Blok I RT. 003 RW. 002 Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :----------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 Terdakwa bertemu Sdr. ABDUROKIM (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) di rumah sdr. ABDUROKIM (DPS) untuk merencanakan pencurian, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. ABDUROKIM (DPS) berangkat menuju Cirebon dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha N-MAX warna hitam milik Sdr. ABDUROKIM (DPS) yang dikemudikan oleh Sdr. ABDUROKIM (DPS) dan Terdakwa dibonceng di belakang, kemudian terdakwa masuk ke daerah Surakarta dan menemukan target sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 No.Pol E 3814 DP Noka MH1JM9138RK585721 yang berada di teras rumah Saksi TOHANA Bin (Alm) SUDIMAN, kemudian Terdakwa dan Sdr. ABDUROKIM (DPO) berhenti di dekat rumah tersebut, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor Yamaha N-MAX dan Sdr. ABDUROKIM (DPS) menunggu di sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar, kemudian Terdakwa masuk ke halaman rumah untuk mengambil sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 No.Pol E 3814 DP Noka MH1JM9138RK585721 yang terparkir di teras rumah Saksi TOHANA Bin (Alm) SUDIMAN kemudian setelah masuk Terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T, setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 No.Pol E 3814 DP Noka MH1JM9138RK58572 tiba-tiba dalam rumah saksi YUYUN Binti TURYADI berteriak “maling” sehingga Terdakwa panik, kemudian sempat terjadi tarik-menarik sepeda motor antara Terdakwa dan saksi YUYUN Binti TURYADI, kemudian terdakwa memundurkan sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 No.Pol E 3814 DP Noka MH1JM9138RK585721 dari teras ke halaman rumah dan akan melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa ditabrak oleh saksi WARYONO Alias ONO Bin CASMALI sehingga Terdakwa terjatuh, kemudian Terdakwa berlari melarikan diri namun teman Terdakwa yakni Sdr. ABDUROKIM (DPS) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX, namun Terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar dan Terdakwa dibawa ke Balai Desa Kertasura dan kemudian diserahkan kepada Polresta Cirebon.
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik sepeda motor yang sah yaitu Saksi TOHANA Bin (Alm) SUDIMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
------------ Bahwa terdakwa SAUDIN Bin (Alm) KOLIS pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di halaman rumah yang beralamat di Blok I RT. 003 RW. 002 Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 Terdakwa bertemu sdr. ABDUROKIM (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) di rumah Sdr. ABDUROKIM (DPS) untuk merencanakan pencurian, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. ABDUROKIM (DPS) berangkat menuju Cirebon dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha N-MAX warna hitam milik Sdr. ABDUROKIM (DPS) yang dikemudikan oleh Sdr. ABDUROKIM (DPS) dan Terdakwa dibonceng di belakang, kemudian terdakwa masuk ke daerah Surakarta dan menemukan target sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 No.Pol E 3814 DP Noka MH1JM9138RK585721 yang berada di teras rumah Saksi TOHANA Bin (Alm) SUDIMAN, kemudian Terdakwa dan Sdr. ABDUROKIM (DPS) berhenti di dekat rumah tersebut, lalu Terdakwa turun dari motor Yamaha N-MAX dan Sdr. ABDUROKIM (DPS) menunggu di sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar, kemudian Terdakwa masuk ke halaman rumah untuk mengambil sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 No.Pol E 3814 DP Noka MH1JM9138RK585721 yang terparkir di teras rumah Saksi TOHANA Bin (Alm) SUDIMAN kemudian setelah masuk Terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T, setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 No.Pol E 3814 DP Noka MH1JM9138RK58572 tiba-tiba dalam rumah saksi YUYUN Binti TURYADI berteriak “maling” sehingga Terdakwa panik, kemudian sempat terjadi tarik-menarik sepeda motor antara Terdakwa dan saksi YUYUN Binti TURYADI, kemudian terdakwa memundurkan sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 No.Pol E 3814 DP Noka MH1JM9138RK585721 dari teras ke halaman rumah dan akan melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa ditabrak oleh saksi WARYONO Alias ONO Bin CASMALI sehingga Terdakwa terjatuh, kemudian Terdakwa berlari melarikan diri namun teman Terdakwa yakni Sdr. ABDUROKIM (DPS) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX, namun Terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar dan Terdakwa dibawa ke Balai Desa Kertasura dan kemudian diserahkan kepada Polresta Cirebon.
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik sepeda motor yang sah yaitu Saksi TOHANA Bin (Alm) SUDIMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.- |