Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI
KABUPATEN CIREBON
|
P?29
|
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
No.Reg Perkara: PDM-III-124/M.2.29/ 10/ 2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama
|
:
|
HENDY FAZARIZKI als CENGLI bin AGUS DEDI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cirebon
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
28 Tahun/ 20 Oktober 1995
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun IV RT.16/ RW.004 Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Buruh Harian
SMP
|
- PENAHANAN RUTAN
Ditahan oleh Penyidik
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN I
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN II
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 24 Juni 2024 s/d tanggal 13 Juli 2024
Sejak tanggal 14 Juli 2024 s/d tanggal 22 Agustus 2024
Sejak tanggal 23 Agustus 2024 s/d tanggal 21 September 2024
Sejak tanggal 22 September 2024 s/d tanggal 21 Oktober 2024
Sejak tanggal 17 Oktober 2024 s/d tanggal 05 November 2024
|
- DAKWAAN
-----Bahwa terdakwa HENDY FAZARIZKI als CENGLI bin AGUS DEDI pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau suatu waktu lain yang masih bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024 bertempat di Dusun IV RT.16/ RW.004 Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal ketika pada bulan Juni 22024, terdakwa pergi ke Jakarta untuk membeli sediaan farmasi pil Tramadol sebanyak 3 (tiga) kotak atau 300 butir dengan harga Rp. 1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari seseorang yang biasa dipanggil dengan nama sdr. Bujang dengan tujuan sedian farmasi tersebut akan terdakwa jual kembali kepada orang lain tanpa ada persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.
- Setelah terdakwa mendapatkan sediaan farmasi tersebut, terdakwa menjual kembali pil Tramadol dengan harga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butir. Terdakwa menjual kembali sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang datang ke rumah terdakwa atau terlebih dahulu menelpon terdakwa untuk bertemu di suatu tempat, antara lain kepada saksi M. Tayyis Yoga pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB di rumah terdakwa yang pada saat itu M. Tayyis Yoga membeli pil Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai tanpa dilengkapi dengan resep dokter atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan yang lainnya karena memang terdakwa bukanlah orang bekerja dalam bidang kefarmasian. Dari penjualaan pil Tramadol, terdakwa mendapatkan keuntungan seebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 100 (seratus) butir pil Tramadol yang terjual.
- Kemudian Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Dusun 01 RT.003/ RW.002 Desa Babakan Gebang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, petugas Kepolisian Polresta Cirebon antara lain Thomas Andera dan Azriel Wirayudha melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Babakan Gebang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon terdakwa sering terjadi jual beli obat-obatan farmasi. Kemudian Thomas Andera dan Azriel Wirayudha melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, Thomas Andera dan Azriel Wirayudha menemukan sisa sediaan farmasi berupa 90 (semiblan puluh) butir pil Tramadol yang ada di dalam saku celana yang terdakwa pakai. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polserta Cirebon untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2970/ NOF/ 2024 tanggal 03 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Sanotsa, S. Farm, Apt, dengan hasil pemeriksaan:
- 1 (satu) potongan strip berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD yang diberi nomor barang bukti 1434/2024/OF adalah mengandung bahan aktif Tramadol;
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------
Sumber, 17 Oktober 2024
Penuntut Umum
J A M A N U R I
JAKSA PRATAMA
|