INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Sbr | DURAJAT, S.E. | KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Sbr | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | I. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
1. Bahwa Pemohon adalah pelapor atas dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Kepala Desa/Kuwu Desa Keduanan terkait Anggaran Tahun 2022 dan 2023.
2. Bahwa Termohon melalui surat Nomor: B-965/M.2.29/Dek.1/03/2026 tanggal 05 Maret 2026, menyatakan telah menghentikan laporan Pemohon dengan alasan telah dilakukan "pengembalian temuan".
3. Bahwa alasan penghentian karena adanya "pengembalian temuan" adalah bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tegas menyatakan: "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3."
4. Bahwa Termohon telah melakukan tindakan hukum berupa penerbitan Surat Perintah Tugas Nomor SP.TUG-03/M.2.29/Dek.1/03/2024 dan melakukan pengumpulan data/keterangan (Pulbaket), yang secara materiil menunjukkan adanya peristiwa pidana yang seharusnya ditingkatkan ke penyidikan, bukan dihentikan hanya karena pengembalian uang.
5. Bahwa penghentian ini merugikan kepentingan hukum Pemohon dan masyarakat Desa Keduanan dalam upaya pemberantasan korupsi yang transparan dan akuntabel.
II. TUNTUTAN (PETITUM)
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan untuk memutus:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menghentikan laporan Pemohon dengan alasan "pengembalian temuan" adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM.
3. Memerintahkan Termohon untuk MELANJUTKAN proses hukum ke tahap Penyidikan karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus sifat pidana pelaku korupsi.
4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
