INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
85/Pdt.P/2025/PN Sbr | SARMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 85/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 85 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Identitas Pemohon ( SARMIN ) Lahir di Cirebon, pada tanggal 31 Desember 1976, sebagaimana EKTP dengan Nomor Identitas Kependudukan 3175013112761002, dan Nomor Kartu Keluarga ( KK ) 3209082410180001, adalah orang yang sama dengan nama MIMING tanggal lahir 12 September 1964 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 10.20.08.10.1.00405 yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Cirebon pada tanggal 15 November 2008;
3. Menetapkan identitas sesungguhnya dari Pemohon adalah SARMIN Lahir di Cirebon, pada tanggal 31 Desember 1976;
4. Menetapkan biaya Perkara Menurut Hukum |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |