Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.FITRI AYU RESPANI
2.LYNA MARLIANA
ZAENUDIN Als ECLEK Bin JUMENA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3289/M.2.29.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AYU RESPANI
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAENUDIN Als ECLEK Bin JUMENA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

                             P-29                               

 

SURAT DAKWAAN

-------------------------------------------------------------------

No. Reg. Perkara : PDM-III-47/M.2.29/Enz.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ZAENUDIN ALS ECLEK BIN JUMENA

Tempat Lahir

:

Cirebon

Umur/Tanggal Lahir

:

24 Tahun/05 Mei 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Blok II Rt. 001 Rw. 003 Desa Kedongdong Kecamatan  Susukan

Kabupaten Cirebon

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta/ Berdagang

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN RUTAN
  • Penangkapan pada tanggal 08 Maret 2025 s/d 09 Maret 2025
  • Penyidikan pada tanggal 09 Maret 2025 s/d 28 Maret 2025
  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 29 Maret 2025 s/d 07 Mei 2025
  • Perpanjangan Penahanan I oleh Pengadilan Negeri Sumber pada tanggal 08 Mei 2025 s/d tanggal 06 Juni 2025.
  • Oleh Penuntut Umum pada tanggal 03 Juni 2025 s/d 22 Juni 2025

 

  1. D A K W A A N

---------- Bahwa terdakwa ZAENUDIN ALS ECLEK BIN JUMENA, pada hari Rabu, 5 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di rumah terdakwa yang beralamat di Blok II Rt. 001 Rw. 003 Desa Kedongdong Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan /dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

 

  • Bahwa terdakwa telah mengenal Sdr. IPIN (DPO) sejak kurang lebih 6 (bulan) lalu, dan terdakwa pada bulan Februari 2025 mulai berniat untuk menjual sediaan farmasi jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl serta terdakwa juga mengonsumsi sediaan farmasi jenis obat tersebut, selanjutnya terdakwa memesan kepada sdr. IPIN (DPO) melalui media sosial Facebook menu market place yang menjual sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan Trihexyphenidyl. Terdakwa menghubungi akun Sdr. IPIN (DPO) untuk memesan sedian farmasi tersebut.  Terdakwa telah dua kali memesan sediaan farmasi jenis obat tersebut antara lain :
  1. Pada sekira bulan Februari 2025,
  2. Pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB.
  • Bahwa terdakwa memesan melalui sistem online lewat jalur kurir ekspedisi. Pemesanan yang kedua tersebut tiba pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira jam 11.30 WIB dan pengambilannya yakni di pinggir jalan Otto Iskandardinata Desa Jamblang Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon sebanyak 600 (enam ratus) butir pil Tramadol serta 400 (empat ratus) butir pil Trihexyphenidyl dengan tujuan untuk diedarkan / dijual kembali.
  • Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi jenis obat dengan cara menjualnya kepada Sdr. Rizki Al Parez pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 20.30 WIB bertempat di pinggir jalan Desa Kedondongan Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon sebanyak 5 (lima) butir pil Tramadol seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan obat jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Anggota Polresta Cirebon dari Unit Dua Subnit Dua Sat Narkoba diantaranya saksi Turyadi dan saksi Ari Yudistira mengamankan terdakwa di pinggir jalan Otto Iskandar Desa Jamblang Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon saat sedang menunggu pembeli kemudian terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang bukti yang dibawa oleh terdakwa dan dipegang dengan tangan kanan berupa 148 (seratus empat puluh delapan) butir pil Tramadol kemasan lempengan pabrik sisa pembelian Bulan Februari 2025, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa beralamat Blok II Rt. 001 Rw. 003 Desa Kedongdong Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon dengan barang bukti sebagai berikut :
  • 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) butir pil Tramadol dalam kemasan lempengan pabrik.
  • 400 (empat ratus) butir pil Trihexyphenidyl dalam kemasan lempengan pabrik.
  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 612.000,- (enam ratus dua belas ribu rupiah).
  • 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX warna hitam beserta simcardnya.
  • Bahwa terdakwa menjual harga sediaan farmasi jenis Tramadol per lembar isi 10 butir seharga Rp. 50.000,00 dan untuk sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl per lembar isi 10 butir seharga Rp. 40.000,00 dengan keuntungan Rp. 260.000,00 dari 1 box pil Tramadol dan Rp. 310.000,00 dari 1 box pil Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa selanjutnya dibawa dan dilakukan proses lebih lanjut ke Mapolresta Cirebon.
  • Bahwa terdakwa bukan orang yang memiliki keahlian di dunia obat (bukan Apoteker) karena pekerjaan terdakwa yaitu wiraswasta dan pendidikan terakhir SMK, sehingga terdakwa mengedarkan sediaan farmasi jenis obat kepada orang-orang yang datang membeli ke rumah terdakwa seperti salah satunya saksi Rizki Al Parez - tidak dengan memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin seperti apotek.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 1791/NOF/2025 tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang berisi :
  1. 2 (dua) bungkus potongan kemasan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,2940 (satu koma dua sembilan empat nol) gram diberi nomor barang bukti : 1069/2025/OF ;
  2. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver yang berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,2085 ( satu koma dua nol delapan lima) gram diberi nomor barang bukti : 1170/2025/OF ;

 

Dengan hasil pemerikaan sebagai berikut :

  • Nomor barang bukti             :    1069/2025/OF mengandung Trihexyphenidyl.
  • Nomor barang bukti             :    1170/2025/OF mengandung Tramadol.

 

Kesimpulan :

  1. 1069/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. ---------
  2. 1170/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol. ---------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------

 

 

Sumber, 03 Juni 2025

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

FITRI AYU RESPANI,S.H.

JAKSA MUDA

 

Pihak Dipublikasikan Ya