Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2026/PN Sbr PAHMI BUDIMAN SAPUTRA BASYIR 1.PEBI KURNIAWAN
2.Notaris & PPAT AZIZ RACHMAN, S.H., M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PAHMI BUDIMAN SAPUTRA BASYIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Junior Perdana Soetopo, S.H., M.H.PAHMI BUDIMAN SAPUTRA BASYIR
Tergugat
NoNama
1PEBI KURNIAWAN
2Notaris & PPAT AZIZ RACHMAN, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menyatakan Risalah Rapat RUPS atau Berita Acara RUPS atau Keputusan Sirkuler RUPS yang dibuat sebagai dasar pembuatan Akta No. 22 tanggal 23 Juni 2025 adalah Tidak Sah dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat.

4. Menyatakan Akta No. 22 tanggal 23 Juni 2025 yang dibuat secara melawan hukum dan agar Batal Demi Hukum.

5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 14.670.000.000,- (empat belas milyar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah).

6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah).

7. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan dalam gugatan ini yaitu terhadap benda tidak bergerak (tanah) dan bangunan,  yaitu terhadap :

1) Tanah dan bangunan rumah milik TERGUGAT I yang berlokasi di Perumahan Cassablanca Residence No. A7 Jl. Pangeran Cakrabuana, Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon;

2) Tanah dan bangunan kantor milik TERGUGAT II yang berlokasi di Jl. Pangeran Cakrabuana, Griya Cempaka Arum Blok A No. 2 RT.006 RW.005, Desa Cempaka, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila terlambat/lalai dalam melaksanakan putusan ini.

9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara aquo.

10. Menyatakan bahwa putusan Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak