Petitum |
1)Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2)Menetapkan identitas Pemohon SITI KODIJAH, lahir di Cirebon, 17 Juli 1992, anak sah dari Bapak Kadmari dan Ibu Ami , bersesuaian dengan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon yang ada Surat Keterangan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Nomor: 3209265707920002, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3209262106220006, Akta Kelahiran Nomor: 13455/TP.III/2009, Ijazah SMP Negeri 2 Ciwaringin Nomor: DN.02 DI 0109270, Akta Cerai Nomor : 0449/AC/2020/PA.TA Tertanggal 25 Februari 2020 dan Surat Keterangan Beda Identitas Nomor: 474.12/Ds.GTT/I/2025 Tertanggal 13 Januari 2025 adalah orang yang sama dengan KHODIJAH, lahir di Cirebon, 17 Maret 1985 yang ada dalam Paspor Nomor :C1949284 yang dikeluarkan tanggal 07 Januari 2019 Oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ;
3)Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |