INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
30/Pdt.P/2024/PN Sbr | 1.ASYATI 2.KUMAR PRASOON |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.P/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menetapkan anak yang bernama KUSHAAN KUMAR, tempat tanggal lahir di Cirebon 05 Juni 2019 sebagai anak kandung yang sah dari PEMOHON II (KUMAR PRASOON) dan PEMOHON I (ASYATI); 3.Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon agar supaya menyebutkan danĀ menulis dalam Akta Kelahiran anak bernama KUSHAAN KUMAR tempat tanggal lahir Cirebon tanggal 05 Juni 2019 merupakan anak dari seorang ayah yang bernama KUMAR PRASOON dan anak dari seorang ibu yang bernama ASYATI; 4.Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |