Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa AHMAD ABDUL MALIK Bin AHMAD ABDUL GOFUR, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Palimanan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 terdakwa memesan narkotika jenis sabu lewat akun Instagram Crystalhard 69 dengan cara terdakwa menghubungi akun tersebut dan terdakwa memesan 1 paket narkotika jenis sabu tersebut dan pembayaran melalui Dana dengan nomor yang sudah tidak diingat kembali sebesar Rp. 400.000, kemudian terdakwa mendapatkan kiriman peta pengambilan narkotika jenis sabu tersebut di daerah Desa Pesanggrahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. Selanjutnya terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. Icang (Dpo) 1 paket narkotika jenis sabu dengan cara Sdr. Icang (Dpo) mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000 melalui Dana, setelah terdakwa menerima notif pembayaran terdakwa menyimpan narkotika di jalan Plumbon, kemudian terdakwa mengirimkan peta kepada Sdr. Icang (Dpo).Pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Sdr. Areta (Dpo) memesan narkotika jenis sabu dengan cara Sdr. Areta (Dpo) mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000 melalui Dana, setelah terdakwa menerima notif pembayaran terdakwa menyimpan narkotika di Pesanggrahan, kemudian terdakwa mengirimkan peta kepada Sdr. Icang bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika tersebut sebesar Rp. 100.000.
- Pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB saksi Kriswandi, saksi Budi bersama team mendapatkan informasi bahwa di Desa Kedongdong Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon sering terjadi transaksi jual beli narkotika, selanjutnya saksi Kriswandi bersama team melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di Desa Kedongdong Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon dan selanjutnya saksi Kriswandi bersama team melakukan pengecekan hp milik terdakwa didapati transaksi di Instagram Dokshit milik terdakwa chatingan pembelian 1 paket narkotika jenis sabu dan terdapat peta pengambilan narkotika tersebut di Desa Pesanggrahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB saat dilakukan pengecekan ke lokasi sesuai dengan peta yang ada di hp milik terdakwa ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 0,2313 gram yang dibungkus kertas plastik klip berwarna bening dilakban warna merah. Selanjutnya saksi melakukan pengembangan ke rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital warna silver terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan ke kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor 167/13170/VIII2024 tanggal 5 Agustus 2024, 1 paket narkotika jenis sabu dimasukkan dalam plastik klip warna bening dilakban warna merah dengan berat netto 0,25 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri dengan No. LAB: 4108/NNF/2024 pada tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani Dra. Fitriyana Hawa pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor 2029/2024/OF diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 2029/2024/OF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,2313 gram mengandung metamfetamina.
- Bahwa perbuatan terdakwa ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa AHMAD ABDUL MALIK Bin AHMAD ABDUL GOFUR, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Palimanan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB saksi Kriswandi, saksi Budi bersama team mendapatkan informasi bahwa di Desa Kedongdong Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon sering terjadi transaksi jual beli narkotika, selanjutnya saksi Kriswandi bersama team melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di Desa Kedongdong Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon dan selanjutnya saksi Kriswandi bersama team melakukan pengecekan hp milik terdakwa didapati transaksi di Instagram Dokshit milik terdakwa chatingan pembelian 1 paket narkotika jenis sabu dan terdapat peta pengambilan narkotika tersebut di Desa Pesanggrahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB saat dilakukan pengecekan ke lokasi sesuai dengan peta yang ada di hp milik terdakwa ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 0,2313 gram yang dibungkus kertas plastik klip berwarna bening dilakban warna merah. Selanjutnya saksi melakukan pengembangan ke rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital warna silver terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan ke kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor 167/13170/VIII2024 tanggal 5 Agustus 2024, 1 paket narkotika jenis sabu dimasukkan dalam plastik klip warna bening dilakban warna merah dengan berat netto 0,25 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri dengan No. LAB: 4108/NNF/2024 pada tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani Dra. Fitriyana Hawa pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 2029/2024/OF diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 2029/2024/OF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,2313 gram mengandung metamfetamina.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
- ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|