Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.JAMANURI
2.LYNA MARLIANA
MOH LABIB ALIAS LABIB BIN AHMAD YANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 362/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7760/M.2.29.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH LABIB ALIAS LABIB BIN AHMAD YANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa MOH LABIB Alias LABIB Bin AHMAD YANI, pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih tahun 2025 bertempat di Dusun 1 RT.02/ RW.02 Desa Buntet Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga RP. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya di daerah Pegambiran Kota Cirebon, dengan tujuan sediaan farmasi tersebut akan Terdakwa jual kembali ke orang lain tanpa dilengkapi dengan resep maupun persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
  • Setelah Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir tersebut, Terdakwa menjual kembali  pil Trihexyphenidyl tersebut dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir, sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl yang terjual.
  • Terdakwa menjual sediaan-sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang datang ke rumah Terdakwa atau terlebih dahulu menelpon Terdakwa. Terdakwa menjual sediaan farmasi pil Trihexyphenidyl kepada saksi Wari bin Narpin (Alm) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat Dusun 1 RT.02/ RW.02 Desa Buntet Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Saksi Wari bin Narpin (Alm) membeli sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir denan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan resep maupun persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena memang Terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun 1 RT.02/ RW.02 Desa Buntet Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni Saksi Ramon Tarigan, Saksi M. Firdaus Fahrudin, dan Saksi Entang Sumarna melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering terjadi jual beli sediaan farmasi tanpa izin. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, Ramon Tarigan, Saksi M. Firdaus Fahrudin, dan Saksi Entang Sumarna menemukan sisa sediaan farmasi pil Trihexyphenidyl sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir yang disimpan oleh Terdakwa di dalam lemari pakaian Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K) dan benar terdaftar di Badan POM RI, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5070/ NOF/ 2025 tanggal 09 September 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, SH. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti 3 (tiga) bungkus potongan strip warna silver masing-masing berisikan 1 (satu) tablet warna putih bertuliskan yang diberi nomor barang bukti 4206/2025/OF.

Hasil Pemeriksaan

  • No. BB : 4206/2025/OF : Trihexyphenidyl

Kesimpulan

Terhadap barang bukti No. BB : 4206/2025/OF adalah benar mengandung bahan Trihexyphenidyl tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa terdakwa MOH LABIB Alias LABIB Bin AHMAD YANI, pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih tahun 2025 bertempat di Dusun 1 RT.02/ RW.02 Desa Buntet Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga RP. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya di daerah Pegambiran Kota Cirebon, dengan tujuan sediaan farmasi tersebut akan Terdakwa jual kembali ke orang lain tanpa dilengkapi dengan resep maupun persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
  • Setelah Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir tersebut, Terdakwa menjual kembali  pil Trihexyphenidyl tersebut dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir, sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl yang terjual.
  • Terdakwa menjual sediaan-sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang datang ke rumah Terdakwa atau terlebih dahulu menelpon Terdakwa. Terdakwa menjual sediaan farmasi pil Trihexyphenidyl kepada saksi Wari bin Narpin (Alm) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat Dusun 1 RT.02/ RW.02 Desa Buntet Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Saksi Wari bin Narpin (Alm) membeli sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir denan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan resep maupun persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena memang Terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun 1 RT.02/ RW.02 Desa Buntet Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni Saksi Ramon Tarigan, Saksi M. Firdaus Fahrudin, dan Saksi Entang Sumarna melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering terjadi jual beli sediaan farmasi tanpa izin. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, Ramon Tarigan, Saksi M. Firdaus Fahrudin, dan Saksi Entang Sumarna menemukan sisa sediaan farmasi pil Trihexyphenidyl sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir yang disimpan oleh Terdakwa di dalam lemari pakaian Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K) dan benar terdaftar di Badan POM RI, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5070/ NOF/ 2025 tanggal 09 September 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, SH. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti 3 (tiga) bungkus potongan strip warna silver masing-masing berisikan 1 (satu) tablet warna putih bertuliskan yang diberi nomor barang bukti 4206/2025/OF.

Hasil Pemeriksaan

  • No. BB : 4206/2025/OF : Trihexyphenidyl

Kesimpulan

Terhadap barang bukti No. BB : 4206/2025/OF adalah benar mengandung bahan Trihexyphenidyl tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa terdakwa MOH LABIB Alias LABIB Bin AHMAD YANI, pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih tahun 2025 bertempat di Dusun 1 RT.02/ RW.02 Desa Buntet Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga RP. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya di daerah Pegambiran Kota Cirebon, dengan tujuan sediaan farmasi tersebut akan Terdakwa jual kembali ke orang lain tanpa dilengkapi dengan resep maupun persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
  • Setelah Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir tersebut, Terdakwa menjual kembali  pil Trihexyphenidyl tersebut dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir, sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl yang terjual.
  • Terdakwa menjual sediaan-sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang datang ke rumah Terdakwa atau terlebih dahulu menelpon Terdakwa. Terdakwa menjual sediaan farmasi pil Trihexyphenidyl kepada saksi Wari bin Narpin (Alm) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat Dusun 1 RT.02/ RW.02 Desa Buntet Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Saksi Wari bin Narpin (Alm) membeli sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir denan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan resep maupun persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena memang Terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun 1 RT.02/ RW.02 Desa Buntet Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni Saksi Ramon Tarigan, Saksi M. Firdaus Fahrudin, dan Saksi Entang Sumarna melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering terjadi jual beli sediaan farmasi tanpa izin. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, Ramon Tarigan, Saksi M. Firdaus Fahrudin, dan Saksi Entang Sumarna menemukan sisa sediaan farmasi pil Trihexyphenidyl sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir yang disimpan oleh Terdakwa di dalam lemari pakaian Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K) dan benar terdaftar di Badan POM RI, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5070/ NOF/ 2025 tanggal 09 September 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, SH. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti 3 (tiga) bungkus potongan strip warna silver masing-masing berisikan 1 (satu) tablet warna putih bertuliskan yang diberi nomor barang bukti 4206/2025/OF.

Hasil Pemeriksaan

  • No. BB : 4206/2025/OF : Trihexyphenidyl

Kesimpulan

Terhadap barang bukti No. BB : 4206/2025/OF adalah benar mengandung bahan Trihexyphenidyl tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya