| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat untuk Melakukan pelunasan atas seluruh hutangnya sebesar Rp.161.995.250,00 (serratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah): dan/atau
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus dan tunai kepada Penggugat kerugian sejumlah Rp.161.995.250,00 (serratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah); dan/atau
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type CARRY PU 1.5 FD AC PS No.Polisi E 8506 MK kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan lelang jika Tergugat tidak membayar kerugian sejumlah Rp.161.995.250,00 (serratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan hutangnya secara tunai, apabila hasil Pelelangan atas satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type CARRY PU 1.5 FD AC PS No.Polisi E 8506 MK tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |