Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2026/PN Sbr 1.RANU WIJAYA, S.H., M.H.
2.FITRI AYU RESPANI
M. ZILAN BAEHAQI Als BETRAN Bin NURZAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2246/M.2.29.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RANU WIJAYA, S.H., M.H.
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ZILAN BAEHAQI Als BETRAN Bin NURZAMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1IWAN SUJADI SHM. ZILAN BAEHAQI Als BETRAN Bin NURZAMAN
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa M. ZILAN BAEHAQI alias BETRAN Bin NURZAMAN, pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 di sebuah rumah yang beralamat di pinggir jembatan gantung beralamat Desa Limbangan Kec. Losari Kab. Brebes atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan /dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi / obat jenis pil Tramadol sejak bulan Januari hingga bulan Februari 2026, sebelum diamankan terdakwa sudah kurang lebih 3 kali mendapatkan sediaan farmasi jenis pil Tramadol dari RIKI DIAN KURNIAWAN dengan cara RIKI DIAN KURNIAWAN menghubungi terdakwa melalui Whatsapp bermaksud memberi tahu jika ada yang akan membeli obat Tramadol kemudian terdakwa bertemu dengan orang yang akan membeli. Terdakwa terakhir memesan pil Tramadol pada Hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 jam 16.00 WIB di daerah Poris Kota Tangerang sebanyak 5.500 butir pil Tramadol dengan imbalan Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil Tramadol untuk diedarkan kembali kepada teman-teman antara lain kepada David yaitu pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekitar jam 19.00 WIB di pinggir jembatan gantung beralamat Desa Limbangan Kec. Losari Kab. Brebes, sebanyak 300 butir pil tramadol.
  • Bahwa terdakwa ditangkap dan diamankan pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB di Pengabean RT 006/RW 003 Desa Pengabean Kec. Losari Kab. Brebes dengan barang bukti yang ditemukan sebagai berikut :
  • 5.200 (lima ribu dua ratus) butir pil Tramadol yang dibungkus plastik bubble wrap (plastik gelembung) warna hitam dililit lakban bening;
  • Uang tunai senilai Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Handphone merk POCO warna kuning berikut simcardnya 087889437616.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai riwayat pendidikan di bidang kefarmasian dan terdakwa saat ini tidak bekerja di bidang farmasi, terdakwa menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tersebut tanpa mengetahui apa khasiat atau kegunaan dari obat-obatan tersebut. Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat-obatan jenis pil Tramadol kepada orang lain. Terdakwa mengetahui jika sediaan farmasi jenis obat atau pil tersebut tidak dijual secara bebas. Sehingga terdakwa mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Tramadol tidak dengan memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin seperti Apotek.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 0936/NOF/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti.

Dengan hasil pemerikaan sebagai berikut :

  • Nomor barang bukti           :    0665/2026/OF mengandung Tramadol.

 

Kesimpulan :

  1. 0679/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol. ---------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya